KabarNewsOne, Jakarta – Polisi Virtual gencar melakukan patroli di dunia maya. Targetnya, mencari konten yang dinilai provokatif atau berbau SARA yang dapat menimbulkan kebencian. Sejauh ini, sudah ada 105 konten yang telah ditegur dan diperingatkan.
“Pada Periode 23 Februari hingga 19 Maret 2021, ada 189 aduan yang masuk. Namun hanya 105 konten yang dinyatakan diduga mengandung ujaran kebencian. Dan itu sudah kami tegur dan peringatkan,” ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (23/3).
Sementara sisanya, 52 konten tidak memenuhi verifikasi sehingga tak ditindaklanjuti dan 32 konten lainnya masih dalam proses verifikasi.
Sebelumnya, Polri sudah menjelaskan cara kerja Polisi Virtual. Pada tahap awal, ketika ada unggahan konten yang dinilai mengandung SARA, maka anggota yang bertugas langsung melapor ke atasan.
Unggahan atau cuitan tersebut diserahkan kepada sejumlah ahli, seperti ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli UU ITE untuk dimintakan pendapat. Jika unggahan atau cuitan memiliki potensi tindak pidana, unggahan itu akan dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber.
Setelah pejabat setuju, maka Polisi Virtual akan mengirimkan peringatan kepada pemilik akun tersebut (iyn)