Pegawai KPK Curi Emas Batangan

KabarNewsOne, Jakarta – Seorang Pegawai anggota Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mencuri emas batangan barang bukti kasus korupsi. Dari ruang penyimpanan barang sitaan tempatnya bertugas. Pencurian berlangsung selama enam bulan hingga berat total emas batangan yang dicuri mencapai 1,9 kg.

Sebagian emas batangan hasil curian tersebut digadaikan pelaku dengan dalih membayar utang akibat merugi dalam investasi saham.

” Dewan Pengawas KPK memutuskan memecat oknum pegawai KPK yang terbukti menyalahgunakan wewenang dan menyerahkan kasusnya kepada kepolisian.  

Untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersebut, Kasus pencurian barang bukti tentunya mencoreng wajah lembaga Antirasuwa KPK, ” lantas sejauh mana sistem pengawasan internal KPK dalam pengamanan barang bukti rampasan hasil korupsi.

Lalu bagaimana sepak terjang pegawai berinisial IGA  pelaku pencurian emas ini. KPK sendiri kini telah memecat Tersangka secara tidak terhormat, (Yg)