Pelaku Penganiayaan Terhadap Christina Perawat RS Siloam, Diancam 2,8 Tahun Penjara

Photo: Tersangka saat ini menggunakan seragam orange, dijerat Pasal 351 KHUP, dengan ancaman 2,8 tahun Penjara

KabarNewsOne, Palembang – Seorang perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan, menerima perlakuan kurang menyenangkan dari orangtua pasien anak yang dirawat di Rumah Sakit ini. Dalam video yang beredar dan menjadi viral di media sosial, pelaku tampak memarahi sang perawat dan melakukan kekerasan fisik.

Pelaku yang tidak terima anaknya yang mengalami pendarahan usai dilepas infus, tidak mau menerima penjelasan dari Christina, perawat yang bertugas saat itu. Pelaku yang sempat dilerai dan ditenangkan, juga mengancam dengan mengaku sebagai anggota kepolisian.

Usai viral, polisi yang menerima laporan dari Rumah Sakit, bergerak cepat mencari identitas pelaku dan kemudian menangkapnya di wilayah Ogan Komering Ilir. Polisipun memastikan Jason Trijakwisana, bukan sebagai anggota kepolisian. Sabtu (17/4).

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Hery menyatakan bahwa tersangkah itu bukankah, anggota atau oknum kepolisian.

Sementara itu ketua umum Persatuan Perawat nasional Indonesia, Harif Fadillah, mengutuk keras atas insiden tersebut, dan mengecam agar tersangkah dihukum seberat-beratnya.

Untuk kasus ini tersangkah, kita jerat pasal 351, KHUP, dengan ancaman maksimal 2,8 tahun penjara.

Banyak para politikus, juga para akademisi yang mengecam aksi perbuatan tersangkah tersebut, (Yn)