KabarNewsOne,Jkt-Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil belum lama ini mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertipikat Elektronik.
Tujuan dari aturan tersebut, menurut Sofyan dalam beleid tesebut adalah untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat.
” Sekaligus juga mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik. Ke depan, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya bakal berbentuk elektronik yang disebut juga sertipikat-el (elektronik). “Ujarnya”.
Memang untuk bisa mewujudkan sertipikat elektronik ini instasi terkait kudu membuat validasi terlebih dahulu dengan sertipikat tanah sebelumnya. Baik itu dari sisi data, ukuran tanah dan sebagainya. Setelah validasi selesai dan tuntas, barulah sertipikat tanah bisa berganti dengan sertipikat elektronik.”ungkapnya”
Nah, yang menjadi perhatian dari beleid tersebut adalah, ternyata sertipikat tanah asli yang dipunyai oleh setiap orang, nantinya tidak lagi tersimpan rapi di rumah masing-masing. Nantinya wajib diserahkan ke pemerintah, dalam hal ini adalah Badan Pertanahan Nasional.
Aturan tersebut tertera dalam Pasal 16, yakni:
(1) Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik. Pada pemerintah.
(2) Penggantian Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.
(3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertepikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.
(4) Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.
“Adapun beleid ini sudah diteken oleh Sofyan Djalil sejak 12 Januari 2021 yang lalu”.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN Dwi Purnama saat konferensi pers, Selasa (2/2) menjelaskan, pelaksanaan sertipikat elektronik itu dilakukan secara bertahap. Untuk tahap awal adalah lembaga pemerintahan terlebih dahulu, akan berlanjut ke Badan Hukum. “Karena badan hukum pemahaman elektronik dan peralatannya lebih siap,” menurut nya”.
Barulah setelah itu menggantikan sertipikat fisik menjadi sertipikat elektronik milik warga atau perorangan. Jelasnya Kementerian ATR/BPN memastikan tidak akan menarik sertifikat secara paksa Kepada masyarakat.
Nantinya penggantian sertipikat tanah Analog menjadi elektronik dilakukan bila terdapat perbaruan data. Ujarnya Salah satunya terjadi bila ada pemberian warisan, hibah, atau jual beli. “Nanti penerima hibah, pembeli baru mendapatkan sertipikat elektronik yang Syah.”Jelasnya Dwi.