Pemerintah akan terbitkan materai 10.000 Januari 2021.

Kabarnewsone. Jakarta-Siapa tak kenal dengan meterai atau yang sering diucapkan sebagai materai. Penggunaan materai seringkali ditemui ketika harus berurusan dengan dokumen penting, atau surat menyurat dokumen yang bersipat penting dalam perjanjian.

Tujuan penempelan materai dan tanda tangan diatas materai adalah memberikan nilai hukum pada sebuah dokumen yang telah dibuat. Bea materai merupakan pajak yang dikenakan pada beberapa dokumen resmi dengan maksud untuk memberikan nilai hukum terhadap sebuah dokumen.

Untuk surat yang Syah ditandatangi, materai yang digunakan biasanya adalah materai 6000. Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan materai 3000. Kini ada materai 10.00 yang dikeluarkan oleh pemerintah Materai ini akan berlaku di awal Januari 2021. Kononnya materai lama tak digunakan lagi. Bea materai dan penggunaan nya jelas di atas nilai lebih besar dalam sebuah dokumen yang penting.

Bukan hanya berlaku pada dokumen fisik dalam kertas, tapi juga akan berlaku untuk segala dokumen digital dan transaksi elektronik. Di dalam RUU Bea Materai, disebutkan, dokumen yang dikenakan bea materai, bersifat perdata di antaranya

  1. Surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya
  2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya
  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun
  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
  6.  Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang