Pemerintah & DPR Audiensi Dengan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan

KabarNewsOne, Jakarta – Pimpinan DPR RI menerima audiensi dari Presidium Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) guna mendengar masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi inisiatif dan partisipasi aktif dari KSP-PB dalam menyuarakan aspirasi pekerja Indonesia. Dia pun berkomitmen bahwa DPR RI akan terbuka dalam menerima masukan.

Baca juga:Aksi Buruh Geruduk DPR RI Di Tunda Sementara Waktu 50 Orang Delegasi Perwakilan buruh KSP-PB Diterima oleh Pimpinan Parlemen

Dalam hal ini “DPR RI terbuka terhadap masukan konstruktif demi terciptanya undang-undang yang melindungi hak-hak pekerja,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, DPR RI berupaya merumuskan regulasi ketenagakerjaan yang berkeadilan. ” Selain melindungi hak-hak pekerja, menurut dia, RUU itu juga disusun untuk mendukung iklim investasi yang kondusif bagi kemajuan bangsa. ” terangnya

Koalisi Serikat Pekerja, Partai Buruh diterima langsung Pimpinan DPR RI, Serta Komisi IX Dpr, juga Menakertrans, dan Menteri Tenaga Kerja Migran beserta Menteri Hukum dan Ham. Untuk Audensi bersama Di Gedung DPR RI. Senayan Jakarta Jakarta Selatan. Sekitar pukul. 12.00 hingga selesai. Selasa.(30/9/25)

Dalam hal ini menurut keterangan Presiden Partai Buruh Said Iqbal, mengungkapkan Audensi ini kita menyampaikan langsung masukan terkait draf RUU, Ketenaga kerjaan  kepada semua pihak terkait. ,” paparnya

Usulan ini said jelaskan bahwa mereka yang sudah lama ini mereka ajukan namun belum ada kepastian jelasnya. Saat ini kita ajukan kembali, guna untuk menindak lanjuti hal tersebut, yang mencangkup nasib para buruh.” papar Said.

Saat kita berkumpul diterima oleh Pimpinan DPR, untuk Menyerahkan Draft RUU Ketenagakerjaan versi buruh Indonesia. ,” terangnya

Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan, Koalisi Serikat Pekerja (KSP-PB) terdiri dari 73 elemen gerakan buruh yang berasal dari Partai Buruh, 4 konfederasi serikat buruh terbesar, 59 federasi serikat pekerja di tingkat nasional dari berbagai sektor industri (seperti sektor industri otomotif, elektronik, logam dasar, kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, farmasi, industri semen, percetakan, perkebunan, transportasi, awak kapal, buruh pelabuhan, air minum mineral, tenaga medis, guru, dosen, pekerja kampus, pekerja digital platform, konten kreator, dll), dan 9 organisasi kerakyatan (Serikat Petani, Komunitas Ojol, JALA PRT, jaringan miskin kota, buruh migran, aliansi nelayan, tenaga honorer, dll)

Kemabli Said Iqbal Ungkapkan Draft RUU Ketenagakerjaan versi Partai Buruh dan buruh Indonesia yang dibuat oleh tim KSP-PB terdiri dari tiga poin penting antara lain.

Pertama berisikan prinsip-prinsip yang wajib dirumuskan dalam proses pembuatan RUU Ketenagakerjaan, baik secara formil maupun materiil.

Kedua berisikan pokok-pokok pikiran RUU Ketenagakerjaan versi buruh indonesia yang dibuat oleh tim SP-PB yang berisikan untuk memberikan perlindungan kepada semua kalangan buruh Indonesia di berbagai sektor lapangan kerja, yaitu buruh manufaktur, buruh digital platform, buruh tenaga medis, buruh awak kapal, buruh tenaga pendidikan dan kampus, buruh BUMN, buruh tenaga honorer, buruh awak media dan jurnalis, buruh PRT, buruh migran, buruh gigs workers, dan sebagainya.

Ketiga, berisi draft sandingan norma hukum/pasal-pasal RUU Ketenagakerjaan versi buruh Indonesia yang dibuat oleh Tim KSP PB.

Sementara waktu Partai Buruh beserta Koalisi buruh, menghimbau dan meminta kepada Pemerintah untuk lebih serius dalam hal ini, karena menyangkut hajat kehidupan para buruh.,” tegasnya.(Adv)