Kabarnewsone. Jakarta Pemerintah akhirnya sepakat dan memutuskan jadwal libur panjang akhir tahun dipangkas tiga hari. Artinya, dari yang semula jatah total ada 11 hari libur, setelah dipangkas kemudian menjadi delapan hari libur akhir tahun 2020 dan awal tahun 2021.
Dengan demikian, bisa dikatakan libur panjang akhir tahun 2020 dan awal tahun 2021 ini terbagi dua bagian yakni yang berdekatan dengan perayaan Natal (24-27 Desember 2020 ) dan yang mengiringi pergantian tahun ( 28-30 Desember 2020).
Pemangkasan cuti bersama memang tak bisa dilepaskan dengan kasus positif virus corona baru di Indonesia meningkat tinggi sejak beberapa hari terakhir. Sempat mencatatatkan rekor pada 25, 27 dan 29 November.
Pada 25 November, ada 5.534 kasus positif virus corona baru. Kemudian pada 27 November, ada penambahan 5.828 kasus.
Pemangkasan cuti bersama natal dan tahun baru yang dilakukan Pemerintah tetunya memberikan dampak bagi pelaku pariwisata. Sebelumnya Pengusaha hotel sempat menolak wacana pemotongan hari libur panjang atau cuti bersama akhir tahun. Mereka mengatakan libur panjang adalah satu-satunya momentum untuk menyambung hidup usahanya. Dengan dipangkasnya libur akhir tahun akankah menjadi solusi meredam penyebaran Corona? Lalu bagaimana dengan dampak ekonomi akankah kembali meredup dengan pemangkasan libur akhir tahun? Mengingat libur akhir tahun menjadi andalan bagi daerah sebagai sumber pendapatan ekonomi
khususnya daerah tujuan wisata ?