KabarNewsOne, Jakarta – Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial, KY. Mukti Fajar Nur Dewata, mengungkapkan kondisi lembaga peradilan saat ini sangat Bobrok mengkhawatirkan dengan terbongkarnya kasus Markus di lembaga tertinggi penegak hukum jasa pengurusan perkara oleh mantan pejabat tinggi MA, Zarof Ricar.Jumat.(9/11/24)
Baca juga: ” Perang Markus Di Penegak Hukum Perkara Mulus Di Tangan Hakim Agung
Oleh karena itu jika jasa pengurusan satu perkara saja mencapai Rp 1 miliar maka dapat diasumsikan uang dan emas hampir Rp 1 triliun yang ditemukan di rumah Zarof Ricar merupakan hasil dari pengurusan 1.000 perkara kasus pasti mulus.,” terangnya
Bahkan, dalam satu perkara ia kembali menjelaskan terdapat 3 hakim. Sehingga, apabila ada 1.000 kasus perkara yang diurus, maka ada 3.000 hakim yang mungkin terlibat dalam kasus suap di lembaga pengadilan di Indonesia. ,” tuturnya
Sedangkan, jumlah hakim di Indonesia saat ini tercatat mencapai sekitar 7.800 orang hakim. ” terangnya
“Kami sudah sampaikan bahwa asumsi ini ya, jangan dianggap sebuah kesimpulan, kalau kemarin jastip (jasa titip) satu kasus Rp 1 miliar,”ujar Mukti Fajar. Kepada rekan-rekan media.
Baca juga:Kejagung Bongkar Markus Di Mahkamah Agung Uang 1 Triliun Di Amankan
Selain itu ia menegaskan kembali “Kalau Rp 1 triliun berarti 1.000 kasus kan? Kalau 1.000 kasus berarti 1 kasus ada 3 hakim, asumsi ya, berarti cukup membahayakan karena jumlah hakim 7.800,” jelasnya dia kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali pada Kamis (7/11/24).” ucapnya
Dengan adanya kasus ini, Mukti mengatakan pihaknya bakal bekerja keras mengawasi perilaku hakim, khusunya di wilayah yang berpotensi terjadi praktek makelar kasus mafia peradilan. “Kalau memang seperti itu, berarti KY harus benar-benar kerja keras,” terangnya lagi
Sementara itu KY bersama Kejaksaan Agung melakukan pemetaan terkait area-area yang berpotensi menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki hakim dan aparat pengadilan Penegak hukum.” bebernya.
” Saat ini Kita tengah berkoordinasi dengan lembaga lain dan terus mendalami lah bahasanya, saya belum bisa menyampaikan hasilnya karena ini masih dalam proses pendalaman.”pungkasnya
Baca juga: Repormasi Penegak Hukum Terkuak Markus Di MA
Sebelumnya diberitakan, penangkapan Zarof Ricar terjadi setelah penyidik Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya; Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru. Serta Lisa Rahmat sang pengacara Gregorius Ronald Tannur.
Tak hanya sampai disitu pengungkapan terus membuahkan hasil pensiunan pejabat MA Zarof Ricar ditangkap di Bali pada Kamis (24/10/24). Lalu. Buntut pengembangan kasus yang dilakukan oleh tim penyidik.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar mengungkapkan bahwa Zarof terlibat dalam pengurusan perkara di MA dengan fee sebesar Rp 1 miliar. Uang itu sangat fantastis besar. ” Penyidik juga menemukan uang tunai hampir Rp 1 triliun dan 51 kilogram emas Antam di kediaman Zarof.” Saat konferensi pers.
Hal ini langsung direspon oleh praktisi hukum yang merupakan juga Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD diri mendorong agar Kejaksaan Agung membongkar seluruh kasus suap perkara yang diurus Zarof Ricar. ” Pungkasnya. ” Negara ini saya minta bersih-bersihkan semua hakim nakal, di seluruh penegak hukum tak terkecuali, ‘ himbau Mahfud
Penyidikan Kejagung tak boleh lemah berhenti hanya pada perkara suap vonis bebas Ronald Tannur saja. Masih banyak lagi harus kita ungkap jelasnya. Mahfud meyakini, Zarof yang baru pensiun dari MA itu sudah menerima suap untuk banyak perkara. ” Bukan kali ini saja tegas Mahfud
Hal itu bisa dilihat dari temuan uang dan emas senilai nyaris Rp 1 triliun yang disita dari rumah Zarof.”Itu (uang dan emas) jelas ada kaitannya dengan perkara-perkara (lain),” kata Mahfud.
Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan, Zarof Ricar telah mengakui uang dan emas hampir Rp 1 triliun yang disita di rumahnya merupakan hasil dari pengurusan perkara.
Baca juga: Kejaksaan Tinggi Kal-Bar Menahan 3 Tersangka Petinggi Bank Kal-Bar Kasus Korupsi 30 Miliar
“Itu pengakuannya yang menyatakan bahwa uang dan emas itu merupakan hasil dari pengurusan perkara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Kejagung, Rabu (6/11/2024).
Harli mengatakan, berdasarkan pengakuan tersebut, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan asal-usul dari aset yang ditemukan.
“Sangat tergantung bagaimana ZR memberikan keterangannya dalam perkara ini. Kita juga terus melakukan pendalaman dari berbagai barang bukti yang sudah didapat,” jelas Harli.
Bahkan Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA itu ditangkap Kejagung karena menjadi makelar suap dalam vonis bebas Ronald Tannur, anak anggota DPR yang menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas.
Meski sudah pensiun dari MA, Zarof nyatanya bisa menjadi perantara suap antara pengacara Ronald Tannur dan tiga hakim PN Surabaya.(Tim)