KabarNewsOne, Jakarta – Pengusaha tidak peduli dengan adanya Aksi Demo Buruh Besar-besaran. Pada kamis Kemaren Tanggal, 24/10/24 hingga kamis mendatang 31/10/24. Karena semua itu mutlak hak nya Para Buruh.
Baca juga: Aksi Demo Buruh Di Istana 1.270 Personil Polri Diterjunkan
Bahkan Menurut ketua Bidang Ketenagakerjaan dan K3 Apindo DKI Jakarta Nurjaman menilai hal itu sah-sah saja dilakukan lantaran sudah diatur di dalam Undang-undang, di mana buruh memiliki hak untuk berdemo dan menyuarakan aspirasinya di muka umum. Asalkan, massa aksi demo selama melakukan aksinya tetap taat regulasi dan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.
Baca juga: Ingat Massa Aksi Demo Buruh Kepung Istana Presiden Menuntut Upah Yang Layak
“Kalau urusan demo kan itu sudah diatur oleh Undang-Undang, dan mereka juga punya hak untuk berdemo, untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Itu hak ya, kami juga tidak bisa melarang, siapapun tidak bisa melarang untuk melakukan demo atau unjuk rasa menyampaikan pendapat dan sebagainya. Yang penting tetap pada koridor-koridor tertentu, mempergunakan aturan-aturan yang telah ada, mentaati aturan-aturan yang ada,” kata Nurjaman kepada awak media.” terangnya.
Sepanjang aksi mereka sesuai dengan Regulasi dan aturan yang berlaku, kami tidak keberatan, karena semua itu adalah halnya mereka, ” kembali lagi ia tegaskan.
Soal adanya aksi ini mereka membawa dua tuntutan utama pertama, naikkan upah minimum tahun 2025 minimal 8-10 persen, dan kedua, cabut UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani., Semua itu sudah wajar juga sudah di atur dalam Uu.,” katanya
Selain itu juga ia menambahkan kenapa kita atur sedemikian, biar tidak adanya lonjakan yang drastis.,” ujarnya.(Deni)