KabarNewsOne, Jakarta – Hanya dalam tempo 10 hari sejak penarikan pasukan pimpinan asing pimpinan Amerika Serikat dari Afghanistan, Taliban sukses mengambilalih kekuasaan.
Sementara, Wakil Presiden Afghanistan, Amrullah Saleh, mengatakan dirinya masih berada di dalam negara tersebut dan kini menjadi penjabat presiden.
Dalam kicauan melalui akun media sosial, Selasa (17/8), Saleh menyebutkan bahwa secara aturan dirinyalah sebagai pemimpin tertinggi yang sah bila presiden tidak ada.
Melihat situasi di Afghanistan yang masih dinamis, Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana mengatakan, Indonesia harus menunggu dan tidak perlu tergesa-gesa dalam memberikan pengakuan kepada pemerintahan baru di Afghanistan.
Bagaimana ahli hukum internasional dan pengamat timur tengah, melihat perkembangan terbaru di Afghanistan? Apa pengaruh Taliban di afghanistan terhadap peta politik keamanan internasional dan terhadap Indonesia
Sementara itu menurut pandangan Hikmahanto Juwana/ Ahli Hukum Internasional, hal itu biasa, dan menyatakan keamanan bagi semuanya
Juga warga negara kita yang ada disana tak usah cemas terkait, Peristiwa tersebut, ” jelasnya
Karena perundingan perdamaian maina mereka juga dilakukan sejak tahun 2018, Taliban memasuki langsung perundingan dengan As Februari 2020, Kembali kedua belah pihak capai kesepakatan damai di Doha Qatar
Perjanjian Doha mengikat agar As mundur dan Taliban agar serangan terhadap As dan seluruh tentara As agar mundur, dan ditarik sebelum 11 September 2021, pada 15 Agustus 2021, Taliban kembali lagi menguasai kabul dan istana kepresidenan Afganistan, ” Pungkasnya.(Yan)