KabarNewsOne, Rejang Lebong – Jajaran Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan petani ganja yaitu, Asnawi alias Awit (37 tahun) warga Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong, Jumat (22/1/2021).
Asnawi diciduk Satres Narkoba Polres Rejang Lebong karena diduga melakukan tindak pidana narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Narkoba IPTU Susilo, SH. MH mengatakan, Asnawi ditangkap dikediamannya Jalan Lintas Curup – PU Tanding km 35 Desa Kampung Jeruk Kec Binduriang Kab. Rejang Lebong.
“Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 36 pohon diduga Narkotika Golongan l dalam bentuk tanaman”,ujar Kasat Narkoba IPTU Susilo, SH. MH
Selain itu, kata Susilo, petugas juga berhasil mengamankan 1 buah tas warna hitam berisikan Narkotika Gol l dalam bentuk tanaman, 1 botol berisikan biji Narkotika Gol l dalam bentuk tanaman, 1 buah nampan berisikan Narkotika Gol l dalam bentuk tanaman, 4 bilah senjata tajam jenis parang, 1 buah cangkul, 1 buah timbanga, 3 buah roda bekas ban motor, 1 buah plastik warna hijau, 1 buah hp merk samsung warna putih dan 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang.
Menurut IPTU Susilo, SH MH, tersangka ditangkap berdasarkan informasi yang didapat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika Gol l dalam bentuk tanaman disebuah rumah yang beralamatkan di Desa Kp Jeruk Kecamatan Binduriang Kab Rejang Lebong yang mana wilayah hukum Rejang Lebong. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pengeledahan”Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres setempat,” ungkapnya (Rudi)