KabarNewsOne, Kalimantan Tengah -Tahun Politik tinggal beberapa bulan lagi, berlangsungnya pesta Demokrasi, Namun ini sebuah masalah besar bagi karyawan PT SAB Murung Raya, sejak sepekan lalu.
Pemutusan kerja sepihak berbuntut panjang, yang dilakukan PT Semesta Alam Barito (SAB) terhadap PT Rezeki Usaha Jasa Energi (RUJE) yang merupakan pengusaha lokal pribumi wilayah tersebut menuai protes keras.
Menolak warganya di berhentikan secara sepihak oleh perusahaan di tempat mereka mencari nafkah, ” Bahkan keluarga pemilik lahan ikut serta turun tangan. Salah satunya Damang, Ketua BPD Desa Tawai Hahui, Anggota BPD Maruwei I bersama puluhan warga yang bergerak ke lokasi tanah di KM.29 melakukan aksi blokade jalan hauling perusahaan tambang Batubara PT SAB.
“Penutupan akses jalan Hauling yang mereka lakukan ini ada kaitannya dengan diputuskannya hubungan kerja PT RUJE oleh PT SAB sangat menimbulkan dampak kerugian di pihak warga kami,” terang Yansi selaku pemilik tanah.
Akibat dari dampak itu warga sekitar langsung berunjuk rasa menuntut, agar mereka dapat bekerja kembali seperti biasa, Namun permintaan itu belum di kabulkan.
Tuntutan belum mendapatkan respon mereka langsung blokade akses jalan Hauling sepanjang 300 meter yang membuat PT SAB tak bisa berorasi. ” Kami hanya memblokade di tanah kami yang di pakai PT SAB karena tidak ada kontribusinya terhadap warga kami khususnya PT RUJE selaku pengusaha lokal”, beber Yansi.
Bahkan Sebenarnya kami pemilik lahan bukan kali pertama ini melakukan aksi blokade jalan di KM 29 ini tetapi beberapa bulan dan minggu lalu, terdapat mediasi oleh pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya yang di pimpin langsung oleh Pj. Bupati Murung Raya dengan di hadiri unsur FKPD, beberapa SKPD, management PT SAB, manajemen PT RUJE, dan Karyawan. ” terangnya
Disampaikan Yansi bahwa dalam pertemuan tersebut ia memberikan waktu 1 (satu) minggu sejak pertemuan pada 9 Oktober 2023 lalu, agar pihak PT SAB mempertimbangkan kembali terkait pemutusan hubungan kerja terhadap PT RUJE selaku pengusaha lokal yang banyak membantu tenaga dari daerah tersebut.
“Namun sampai pada batas waktu yang ditentukan, bahkan sampai aksi blokade terjadi dilakukan benar-benar tidak ada itikad baik dari PT SAB yang ada malah ingin mengadu sesama warga masyarakat. “paparnya
Sementara Damang Kepala Adat, Mat Simo sangat mendukung kegiatan yang dilakukan oleh keluarga Yansi dalam hal ini demi untuk membantu warga yang sulit mendapatkan pekerjaan di perusahaan yang ada di wilayah Kecamatan Laung Tuhup ini karena alasan pengalaman dan keahlian.
“Selama PT RUJE sebagai mitra PT SAB sangat memberikan kontribusi nyata baik kepada warga maupun terhadap kelembagaan adat sehingga kami merasa terpanggil ketika ada masalah yang menimpa PT RUJE,” ungkap Simo yang di amini ketua BPD Desa Tawai Hahui.
Saat dikonfirmasi tim dari media, office PT SAB di KM 60 kepada Humas External, Heri Riyadi enggan memberikan tanggapan terkait aksi warga tersebut.
Tidak hanya itu saja, sampai berita ini naik belum ada peryataan resmi dari mereka. Yang selalu menghindar dari awal media. Padahal dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara. Sudah jelas. Mengutamakan tenaga kerja lokal, ” ucapnya.
Juga tertuang dalam Pasal 23 Pemegang IUJP atau SKT dalam melaksanakan kegiatan usahanya wajib poin huruf b yang berbunyi mengutamakan subkontraktor lokal sesuai kompetensinya; dan huruf c yang berbunyi mengutamakan tenaga kerja lokal;
Dan Peraturan Pemerintah RI No. 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana Pasal 138 ayat 1 dan 2., ” ucapnya jelas
Belakangan ini sejak sengketa tersebut banyak pihak yang melakukan intimidasi menggunakan oknum terhadap warga sekitar, ” tegasnya. (rep/ml)