Pj Bupati Kabupaten Bekasi Komitmen Kenaikan Upah Buruh Sebesar 13% Di wilayahnya., ” Bagaimana Dengan Provinsi Jawa Barat & DKI ?.,”

KabarNewsOne, Bekasi, Jawa Barat – Aksi Unjuk Rasa Terus menerus Berjalan, Buruh Persiapkan Mogok Nasional 2 Hari di Antara Tanggal 30 November hingga 12 Desember. Mendatang. Jumat.(24/11/23)

Aksi-aksi buruh semakin menguat seiring dengan sudah disahkannya PP Pengupahan yang baru, Nomor 51 Tahun 2023. Di mana dalam formula pengupahan yang baru tersebut, kenaikan upah buruh sangat kecil, karena menggunakan indeks tertentu sebesar 0,1 sampai 0,3 persen dari pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Buruh Geruduk Balaikota DKI Tolak Kenaikan 3,38%

“Jadi bisa dipastikan, kenaikan upah buruh akan lebih rendah dari kenaikan upah PNS, TNI/Polri,” tegasnya.

Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan, aksi di Bekasi membuat Pj Bupati Bekasi terenyah. Hingga langsung respon tentang nasib kaum buruh, dirinya menyampaikan sikap dan langsung bersurat bahwa aksi yang dilakukan buruh Bekasi menuntut kenaikan upah Minimum Kabupaten Bekasi Tahun 2024 sebesar 15% hingga menolak Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Dalam hal ini Bupati kabupaten Bekasi langsung memutuskan tahun 2024 Kenaikan upah minimum menjadi 13 %. Pemerintah daerah Kabupaten Bekasi, memberikan peluang besar terkait tuntutan para buruh, ,” Demi untuk kebutuhan Ekonomi.,”

Baca Juga: Buruh: Tuntutan Tidak Terkabulkan Pemerintah Siap Mogok Nasional Seluruh Indonesia

Menanggapi hal tersebut, Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai, bahwa kepala daerah di kabupaten Bekasi peduli dengan nasib para buruh, ia meminta kepda kepala daerah jawa barat, Serta DKI memberikan upah yang layak dan sama.,” tegasnya

Selain itu juga Said menjelaskan Kementerian Ketenagakerjaan seharusnya berpihak kepada kaum buruh, yang menuntut hak demi keadilan atas jerit payahnya.,”ungkapnya

“Jika membaca dengan cermat PP No 51/2023, maka pernyataan bahwa upah minimum dipastikan akan naik Hal ini, kembali ia tekankan karena, di dalam beberapa pasal yang terdapat di dalam PP 51/2023 dimungkinkan tidak adanya kenaikan upah minimum,” ujar Said Iqbal.

Baca juga:Aksi Mogok Nasional Buruh Stop Produksi

Maka dari itu kalau tidak ada Solusi dari Pemerintah aksi ini terus dilakukan, hingga mogok total Stop Produksi.,,”himbaunya.(Tim)

 

Penulis: Tim