KabarNewsOne, Jakarta-Kabid humas Polda Metro Jaya, langsung merespon, terkait desakan Indonesia Police Watch (IPW) agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Direktur Reserse Kriminal. Khusus Polda Metro Jaya Kombes Kombes Auliansyah Lubis karena mengusut tuntas kasus UU ITE.
Baca:Polri Sudah Menegur 3 akun Media Sosial, Melanggar UU ITE
Padahal, Kapolri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif. Edaran tersebut bernomor: SE/2/II/2021, tertanggal 19 Februari 2021.
Baca:Kapolri:Kritik Membangun bukan kebencian
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri menjelaskan bahwa kasus dugaan pelanggaran ITE yang dimaksud IPW itu sudah dilaporkan pelapor pada tahun 2020. Artinya, kasus tersebut masuk ke Polda Metro Jaya jauh sebelum Jenderal Sigit menjabat Kapolri.
“Ya tentunya Semua penyelidikan itu kita rampungkan”. Ucapnya.
Baca:Siber Polri Berperan Aktif Di Medsos
Kini kita berharap kalau ada masyarakat yang masih meragukan kinerja polri,silakan datang dan lapor langsung ke Polda metro jaya, khusus nya Pmj, tutur Yusri.
Saat ini kan Mabes Polri telah membuka layanan virtual, cyber untuk mengecek, Semua Medsos, yang berbau content sara, dan menyebar kebencian atau lain sebagainya, akan kita pantau terus, kita kasih teguran langsung jika masih ada yang melanggar, melalu tim cybercrime polri.