Polda Kal-Bar Resmi Menetapkan Mantan Bupati Kubu Raya Tersangka

KabarNewsOne, Kubu Raya – Kalimantan Barat – Polda Kalimatan Barat Resmi menetapkan mantan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengerjaan proyek peningkatan jaringan distribusi air baku PDAM Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya tahun 2013.

“Saudara MM dan UW sudah resmi ditetapkan tersangka kemarin (14 Agustus 2024),” jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya saat dikonfirmasi, Kamis (15/08/2024).

Petit menjelaskan, Muda Mahendrawan (MM) dan Uray Wisata (UW) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil rekomendasi gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Kalbar pada 6 Agustus lalu.,” terangnya

Petit menyatakan, bahwa pihaknya akan terus memproses kasus ini hingga ke meja hijau nantinya.

Namun itu semua melalui proses hukum yang berlaku, Seperti diketahui, beberapa hari terakhir beredar informasi jika Polda Kalimantan Barat telah menetapkan mantan orang nomor satu di Kabupaten Kubu Raya tersebut sebagai tersangka.

Bahkan kabar tersebut sempat dibantah Kabid Humas Polda Kalbar dengan mengatakan, jika kasus penipuan yang dilaporkan oleh Iwan Darmawan masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut.,” tegasnya.(Sim)