KabarNewsOne, Jakarta – Polemik Partai Berlambang Mercys Demokrat masih terus berlangsung Antara Kubu AHY Putra pertama pembina Partai Demokrat, SBY, Dengan Moeldoko, Kepala Staf Presiden.
Saling klaim Pemilik partai Demokrat, dengan Pro dan kontra, sama – sama mengklaim ketua Partai tersebut. Hingga berlangsung ke meja hijau, Dalam persidangan tersebut terlihat menurut kubu AHY, Heru menjelaskan saksi ahli yang dihadirkan kubu Moeldoko.
Baca Juga: Gaduh di Tubuh Demokrat, Ada Upaya Rebut Kantor DPP
“ menjelaskan bahwa Keterangan ini menambah keyakinan kami bahwa AD/ART Partai Demokrat memang bukan peraturan yang bisa menjadi objek uji materiil di Mahkamah Agung,” kata Heru dalam keterangannya, pada Jumat, (15/10/3021)
Heru menuturkan, saksi ahli pihak Moeldoko juga menyatakan perselisihan kepengurusan merupakan persoalan internal yang mesti diselesaikan melalui Mahkamah Partai, sebagaimana tercantum pada Pasal 32 dan 33 UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Partai Politik.
Dirinya juga kembali menegaskan bahwa kepengurusan partai yang Syah tercantum di kemenkumham adalah partai dengan kepengurusan AHY, bukan Moeldoko yang tiba-tiba ingin menguasainya, papar Heru
Kongres yang diselenggarakan oleh kubu Moeldoko beberapa bulan yang lalu di Dili Serdang, telah dinyatakan tidak Syah, ” pungkasnya
Buat apalagi masih menggugat AD/ART organisasi-organisasi massa, organisasi-organisasi politik, bahkan juga organisasi-organisasi usaha, ” paparnya.(Ian)