KabarNewsOne, Tanggerang – Beragam Cara yang dilakukan Pengedar Narkoba, Demi untuk mengelabuhi petugas, Ditengah Pandemi Covid-19, Ekstasi dikemas jadi Capsul Obat virus Corona,
Jajaran tim kesatuan Reserse, Narkoba Polres Metro Tanggerang Kota, menggalakan Pengedaran narkoba jenis ekstasi, yang siap diedarkan ke wilayah Jabodetabek yang dikemas jadi Capsul berupa untuk obat virus Corona. Rabu (28/7)
Seperti inilah Detik-detik, Penangkapan terhadap seorang pelaku Berinisial B-D, yang merupakan seorang bandar Ekstasi Dikawasan Perumahan Green Lake City kecamatan Cipondoh, Kota Tanggerang, Banten.
Tim Narkoba menggalkan aksi peredaran barang haram tersebut yang sudah dikemas siap edar, namun naas ditangan polisi
Menurut informasi yang dihimpun oleh awak media, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat setempat, terkait aktivitas warganya yang mencurigakan, adanya perbedaan Narkoba di wilayah
Guna untuk mengelabuhi Pihak berwajib barang haram Ekstasi langsung dikemas menyerupai Capsul obat Covid 19, Yang rencananya akan langsung dipasarkan dan diedarkan ke wilayah Jabodetabek, Jakarta, Depok, Tanggerang, Bekasi, yang Sesuai dengan permintaan, ” jelas Kasat
Sementara itu kasat Narkoba Polres Metro Tanggerang, AKBP Pratomo Widodo, mengatakan dari hasil pengungkapan dan penangkapan ini, Petugas berhasil mengamankan barang Bukti Ribuan Pil Ekstasi yang sudah dikemas jadi Capsul
Pengemasan dan peracikan Yang mereka lakukan didalam perumahan dirumahnya Tersangka Sendiri, Demi untuk menggelabuhi petugas Puluhan Ribu Ekstasi diolah di jadi jenis Capsul agar aksi mereka tak di curigai dan tak terendus oleh polisi
Saat di introgas oleh petugas kawanan tersangka mengakui bahwa barang harap tersebut, mereka dapat dari wilayah Sumatera, yang didapat oleh Bandar Besarnya
Hingga kini Petugas Narkoba Polres metro Tanggerang masih mengejar pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO, Yang merupakan bandar besar jaringan internasional, ” Pungkas kasat
Guna untuk Proses lebih lanjut yang masih melakukan pendalaman Untuk dapat mengungkap bandar besar, tim Narkoba masih terus melakukan pengembangan, terhadap tersangka
Tersangka sendiri terjerat pasal 114 dan 112 UU narkotika RI No 35, dengan masa hukuman maksimal seumur hidup atau pidana Mati, Tegas kasat Narkoba.(Yah)