KabarNewsOne, Jakarta – Sidang Gugatan Perkara Pemilu, Yang diajukan oleh pemohon PKB, Meminta Sistem Pemilu kembali lagi seperti dulu, tertutup, Pembacaan putusan tersebut Mahkamah Konstitusi dalam perkara uji materi pasal tentang sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim. Kamis (15/6/2013)
Bahkan pandangan ini, berbeda dengan pendapat hakim MK Arief Hidayat, dirinya berbeda pendapat dalam putusan gugatan sistem pemilu. Dia justru mengusulkan agar sistem pemilu diubah.
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Partai Kebangkitan Bangsa terhadap pasal 5 dan pasal 215 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, Bahkan gugatan tersebut langsung di respon oleh Politikus Senior PDI Perjuangan Andreas Hugo Paraira mengatakan, partainya tidak dalam posisi menunggu putusan MK terkait sistem pemilu., ” terangnya
Kami itu sudah siap mau tertutup, mau terbuka,” kata Andreas, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, sementara itu juga menurut Andreas Parera, mengungkapkan hal ini sangat ditunggu-tunggu oleh partai lain.
Bahkan Andreas menyampaikan bahwa “Kami tidak dalam posisi mendorong tertutup, salah besar. Bahwa ada keputusan Rakernas yang tertutup karena pembacaan kami, tafsir kami terhadap konstitusi kita itu menghendaki tertutup. Bahwa UU pemilunya yang berjalan sudah terbuka ya kita ikuti terbuka,” tegasnya.(Deni)