Polres Sekadau Musnahkan Sabu-sabu 3,022 Gram

Polres Sekadau dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Aminuddin, beserta Pidum Kejaksaan Hendrik Payol Tambunan SH, Kepala Puskesmas Selalong Melakukan Pemusnahan barang Haram Jenis Sabu. Seberat 3,022 Gram.(Photo), Boim

KabarNewsOne, Sekadau, Kal-bar- Kepolisian Resor Sekadau dipimpin Wakapolres Kompol Aminudin, serta Kasi Pidum Kejaksaan Hendrik Payol Tambunan SH, Kepala Puskesmas Selalong, Kasat Resnarkoba Iptu Salahudin, pejabat utama beserta penyidik juga Satresnarkoba Polres Sekadau., melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu-Sabu 3, 022 Gram Sitaan dari Kejaksaan Negeri Sekadau, Kamis 2 Juni 2022.

Barang haram tersebut yang merupakan hasil pengungkapan perkara tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh pelaku berinisial SP.,” jelasnya

Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkotika terlebih dahulu, diambil sampel dari segel untuk kemudian dites menggunakan Test Kit dan didapatkan hasil positif, mengandung Methamphetamin.

Setelah itu, barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara melarutkannya kedalam ember berisi air panas yang telah dicampur dengan deterjen.

Pada kesempatan tersebut Wakapolres Sekadau mengatakan bahwa, proses pemusnahan dengan cara Barang bukti diaduk dalam ember berisi air panas dan deterjen, setelah larut kemudian dibuang ke selokan disaksikan undangan yang hadir, terangnya .

Wakapolres menegaskan, pengawasan dilakukan secara melekat kepada seluruh personel Polres Sekadau agar tidak melakukan atau terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

“Apabila personel Polres Sekadau kedapatan terlibat narkotika, tidak ada toleransi dan akan di proses sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.(Hms/Boim)