KabarNewsOne Denpasar – Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Denpasar meringkus dua bandar besar narkoba di Jalan Pulau Singkep, Pedungan, Denpasar, Bali. Dari tangan kedua pengedar ini diisita barang bukti 30 kilogram ganja dan uang tunai Rp 227 juta.
“Uang ini merupakan hasil penjualan jaringan mereka,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan pers, Jum’at (5/3).
Sementara itu, sejumlah barang bukti narkoba lainnya juga ditemukan di dua lokasi berbeda. Di Jalan Gunung Athena, Padangsambian, Denpasar Barat dan di Jalan Pulau Belitung, Denpasar Selatan.
Jansen menjelaskan, kedua bandar yakni Suhadi (36) dan Rio (28), mendatangkan puluhan kilogram ganja itu dari Aceh. Ganja dipecah menjadi 101 paket. Lalu dikirim melalui jalur darat ke Bali.
“Ini merupakan ungkapan kasus terbesar di Bali sejak beberapa tahun terakhir. Dan kemungkinan akan ada pelaku lain. Kami juga akan bekerja sama dengan pihak bank untuk mengecek rekening dari tiga buku tabungun yang kami sita. Tidak menutup kemungkinan kami juga akan mengarahkan kasus ini kedalam tindak pidana pencucian uang (TPPU),” tandas Jansen.
Terbongkarnya penyelundupan 30 kilogram ganja asal Aceh ini bermula dari hasil penyidikan petugas dan informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Pulau Singkep Denpasar Selatan.
Kemudian pada Kamis, 4 Maret, polisi melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi dan langsung melakukan penangkapan.
Saat itu juga dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Rio dan ditemukan barang bukti sebanyak lima paket besar ganja. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka dan menemukan barang bukti dua paket besar ganja.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi meringkus Suhadi. Dalam kamar Suhadi ditemukan 94 paket ganja dengan berat bersih 488 gram, 45 gram sabu dan ekstasi.
“Kedua tersangka merupakan sindikat narkoba antar provinsi Jawa, Bali dan Sumatera. Suhadi merupakan bandar, sedangkan Rio merupakan pengedar,” ujar Kapolresta Denpasar.
Kepada polisi Rio mengaku, mendapat upah sebesar Rp 500 ribu sekali mengantar pesanan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 111 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun dan denda Rp 8 miliar,” ujar Jansen. (den)