Polri Sudah Menegur 3 akun Media Sosial, Melanggar UU ITE

KabarNewsOne-Jakarta-Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, virtual police atau polisi virtual sudah mulai aktif dibuka setelah adanya surat edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021.

Argo menyebut sudah ada tiga akun pengguna di media sosial yang mendapatkan surat pemberitahuan atau teguran dari Polri.

Baca:Kapolri:Kritik Membangun bukan kebencian

“Kemarin sudah ada tiga kita buat, kita kirim,” kata Argo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/6/2021).

Kali ini jajaran polri, tim cybercrime polri, akan menindak tegas, akun-akun media sosial, yang dapat memecah belah, atau menyebarkan berita-berita hoak. Ujarnya.

Presiden Jokowi “Buka Pintu” Revisi Pasal Karet UU ITE.

Dalam prosesnya, anggota yang jadi petugas virtual police yang memantau aktivitas di media sosial, akan melaporkan ke atasan jika menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selanjutnya, unggahan konten yang diserahkan oleh petugasakan dimintakan pendapat ke para ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE.

Kemudian, jika ada potensi tindak pidana, unggahan konten itu akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber.

” Setelah dia memberikan pengesahan, kemudian baru kita japri ke akun tersebut. Kita kirim itu. Jadi resmi kirimnya. Jadi tahu ada dari polisi yang kirim,” jelas Argo.

Kadiv humas mengatakan, salah satu akun yang ditegur Polri membuat dan mengunggah gambar beserta tulisan “jangan lupa saya maling. Ucapnya.

Baca:Siber Polri Berperan Aktif Di Medsos

Polri sudah meminta pendapat ahli bahasa dan konten tersebut dinyatakan berpotensi melanggar hukum. Polri pun mengirimkan surat pemberitahuan.

” Virtual police alert. Peringatan 1. Konten Twitter Anda yang diunggah 21 Februari 2021 pukul 15.15 WIB berpotensi pidana ujaran kebencian. Guna menghindari proses hukum lebih lanjut diimbau untuk segera melakukan koreksi pada konten media sosial setelah pesan ini Anda terima. Salam Presisi,” ucap Argo membacakan isi surat teguran. “Argo berharap hadirnya polisi vitual mengurangi konten-konten hoaks di media sosial. Selain itu, masyarakat juga lebih berhati-hati”.

Baca:Militer Tumpas teroris Mujahidin Indonesia timur efektifkah

Ia menegaskan, sesuai surat edaran Kapolri, virtual police bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, dan mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

“Tujuan virtual police yang kita lakukan yang selama ini kalau ada saling lapor, itu untuk menghindari itu, dan kita tetap sampaikan dulu ke masyarakat,” ujar Argo.