KabarNewsOne, Jakarta -Untuk menekan laju penyebaran Virus Corona di Masyarakat yang semakin ak terkendali, Pemerintah akhirnya resmi menerapkan PPKM Darurat Jawa dan Bali pada 3 -20 Juli 2021.
Langkah tersebut diambil untuk mencegah penyebaran virus corona yang lebih luas. Akibat penerapan tersebut membuat beberapa aktivitas masyarakat dibatasi bahkan harus dihentikan.
Tempat ibadah, fasilitas umum dan pusat perbelanjaan ditutup sementara.Toko atau pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional dan kapasitas, serta restoran tidak menerima makan di tempat.
Lantas sejauh mana kesiapan kepala daerah menerapkan PPKM darurat ini yang akan berlaku mulai besok, Lalu bagaimana tokoh Agama menyikapi dan mensosialisasikan kepada masyarakat
Soal pemberlakukan penutupan sementara seluruh tempat ibadah, Akankah hal ini efektif, dalam mengatasi penyebaran virus Corona
Sementara aktivitas masyarakat, sendiri efektifkah dengan kebijakan tersebut, langkah apa yang diambil jika masih ada yang melanggar
Hal tersebut langsung, disikapi oleh wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria, dirinya menyatakan pihak DKI, sendiri menekankan agar di proses hukum, kita serahkan ke pihak berwajib, ungkapnya
Namun saat ini kita butuhkan adalah kesadaran masyarakat, yang utama kuncinya ada di sana, kalau masyarakat kita patuh tentu, bisa menekan namanya penyebaran virus tersebut, ” jelasnya