Praja IPDN di keluarkan Dari Kampus, Tak terima Menuntut Balik

KabarNewsOne, Jatinangor-Praja IPDN asal Sulawesi Utara, Tak Terima di keluarkan dari kampus tercinta nya, langsung melayangkan surat gugatan terhadap Institut Dalam Pemerintahan Negeri. ( IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.

Jurgen menggugat IPDN karena keberatan dipecat kampus atas tuduhan melakukan tindakan kekerasan. Terhadap yuniornya di kampus tersebut.

Baca juga: Ditengah pandemi IPDN Tetap terima siswa

“Gugatan atas Jurgen Paat, praja yang diberhentikan dari IPDN Jatinangor sudah terdaftarkan secara resmi oleh kuasa hukumnya melalui e-Court dengan nomor register perkara Nomor 16 PTUN Bandung,”
” Kini kita akan melalui jalur hukum ungkapnya Jurgen, Sofyan Jimmy Yosadi. Yang ditunjuknya sebagai lawyer Jurgen. Rabu.17.2.2011.

Menurut tim kuasa hukum saat ini mereka akan terus menuntut, pihak dari kampus yang mengeluarkan tanpa alasan dan bukti yang kuat asal main pecat. Kami tak terima ucapnya.

Baca Juga:Praja IPDN ikut serta memantau pilkada serentak

“Kami akan hadir mengikuti sidang pertama di PTUN Bandung pada sidang pertama hari Selasa, tanggal 23 Februari 2021 sesuai dengan pemanggilan sidang melalui e-Court,” jelasnya.

Baca juga:KPAI Gelar Rapat Koordinasi Nasional Penyiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Tahun 2021

Sofyan menilai proses pemeriksaan hingga pemberhentian yang dilakukan dalam waktu sangat cepat melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 tahun 2015 tentang pedoman Tata Kehidupan Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri. Dia menganggap SK Rektor tersebut cacat hukum, improsedural, dan maladministrasi.

Baca Juga:Belajar Di Tengah Pandemi

“Praja tersebut bersama dua praja lain yang ada pada peristiwa pagi hari tersebut sudah membuat pernyataan bahwa Jurgen tidak melakukan kekerasan apapun. Dia hanya kebetulan berada di tempat yang salah,” ungkapnya.

Baca juga:Mendagri: PPKM Mikro. Pusat Perbelanjaan & Mal dibuka Sampai pukul 21.00. waktu ditentukan.

” Sementara itu pihak IPDN sendiri, dengan adanya gugatan tersebut, menanggapi dengan santai, kita ikuti proses hukum saja karena ini dunia pendidikan”. Tegasnya.