KabarNewsOne, Jakarta – Polemik Ketua KPK Firly Bahuri langsung di respon Praktisi hukum Palmer Situmorang ia menanggapi dan mencermati putusan Tim Penyidik Gabungan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri yang akan melakukan Analisis dan Evaluasi atau Anev, terhadap kasus dugaan Pemerasan dan Gratifikasi yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri.,” terangnya
Baca Juga:Polisi Periksa Polisi Kasus Mentan
Menganggap dan menyimpulkan kasus Firli Bahuri telah dapat ditarik kesimpulan apakah ada pemerasan atau tidak dengan menghadirkan 52 saksi dan 8 orang ahli tanpa melakukan Anev lagi.,”ucapnya
“Sudah bisa disimpulkan selain ada tindak pidana pemerasan dan sudah jelas siapa pelakunya, sebagaimana dijelaskan oleh saksi pelapor (Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL),” katanya
Soal adanya dua panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Polda Metro Jaya, maka lebih mengikat secara hukum panggilan dari Polda, karena ini menyangkut kejahatan atau tindak pidana. Sedangkan Dewas hanya soal etika dan prilaku yang berkaitan dengan pekerjaan. Jadi, lebih mengikat dan memaksa panggilan dari Polda Metro Jaya,” pungkasnya
Palmer mengatakan, pada dasarnya Polda Metro Jaya sudah dapat menetapkan status Firli Bahuri mendekati Tersangka.,” paparnya
“Ya pada dasarnya di Polda Metro Jaya sudah menetapkan status FB sudah mendekati tersangka. Karena itu, panggilan sudah bisa dengan padang badan. Datang tidak datang bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya
Soal adanya dua panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Polda Metro Jaya, maka lebih mengikat secara hukum panggilan dari Polda, karena ini menyangkut kejahatan atau tindak pidana. Sedangkan Dewas hanya soal etika dan prilaku yang berkaitan dengan pekerjaan. Jadi, lebih mengikat dan memaksa panggilan dari Polda Metro Jaya,” katanya.
Baca juga: Disebut Kembali Mangkir dari Pemanggilan Polda Metro Jaya, Ini Bantahan Firli Bahuri
Palmer mengatakan, pada dasarnya Polda Metro Jaya sudah dapat menetapkan status Firli Bahuri mendekati Tersangka.”Ya pada dasarnya di Polda Metro Jaya sudah menetapkan status ketua lembaga Anti rasuah sudah mendekati tersangka. Karena itu, panggilan sudah bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka,” katanya., ” himbaunya.(Tim)