KabarNewsOne – Team Tekab 308 Polres Mesuji berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku pungutan parkir Liar yang meresahkan warga sekitar, di pasar Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Kamis (07/10).
Dari hasil penangkapan ini polisi langsung mengamankan CAS (29) Warga Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji dan AD (39) Warga Desa Indraloka, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Fajrian Rizki, Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim, kepada awak media membenarkan bahwa team Tekab 308 Polres Mesuji telah mengamankan 2 Orang pelaku pungutan liar, ” Pungkasnya
Lebih lanjut Kasat Reskrim Menjelaskan, Adapun kronologis penangkapan, Pada hari ini Kamis tanggal 07 Oktober 2021 sekira Pukul 13.00 Wib, team tekab 308 Polres Mesuji mendapat informasi, keluhan dari masyarakat, marak parkir liar yang terjadi di pasar simpang pematang Kecamatan Simpang pematang, dengan meminta uang parkir melebihi harga karcis parkir. Dari harga Rp 10.000 hingga Rp.20.000, mereka diminta di awal parkir lalu oknum tersebut pergi, ” jelasnya
Dari hasil laporan tersebut tim kita langsung gerak cepat, mengejar dan menangkap kedua pemuda tersebut, Dengan barang bukti berupa uang tunai Sebesar Rp.101.000 dan dua lembar karcis, ” Paparnya
Kini kedua tersangka tersebut langsung kita bawa ke Mapolres Mesuji, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pungkas Kasat Reskrim IPTU Fajrian. (Jumani)