Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi, Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020

Ketua DPRD kabupaten Mesuji, Pimpin langsung rapar paripurna, dalam rangka penyampai pandangan umum fraksi terhadap Raperda pertanggung jawaban anggaran, (Photo), Jumadi

KabarNewsOne, Mesuji – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Mesuji melaksanakan Rapat Paripurna Pembicaraan tingkat I dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kabupaten Mesuji tahun anggaran 2020, Rabu (02/06/21) bertempat di lantai 2 gedung DPRD Mesuji.

Acara ini di hadiri oleh ketua dan wakil ketua beserta anggota DPRD Mesuji, Kapolres Mesuji, Dandim 0426 tulang bawang, serta sekertaris daerah kabupaten Mesuji, staf ahli, asisten, kepala OPD, camat SE kabupaten Mesuji, tokoh agama, tokoh masyarakat.

Acara di pimpin oleh ketua DPRD Mesuji Elfianah sekaligus mengawali di bukanya acara rapat paripurna, pandangan umum pertama di sampaikan oleh fraksi Nasdem yang di wakili oleh Jody Saputra dalam pandangannya, fraksi partai Nasdem mengucapakan terima kasih kepada pimpinan yang telah memberikan waktu untuk menyampaikan pandangan umum, berkaitan dengan APBD tahun 2020 fraksi Nasdem mengapresiasi karena telah terlaksana pembangunan yang di laksanakan sesuai dengan perencanaan selama ini

Jody Saputra S.E menyampaikan, Berkaitan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, tentunya Fraksi NasDem yang memiliki salah satu tugas mengawasi jalannya Pemerintah Daerah secara bermartabat dan proporsional, memandang bahwa laporan tersebut diatas menjadi sangat penting mendapatkan perhatian kami

DPRD Mesuji dalam pengawasan pemerintahan, untuk kepentingan bersama dalam wujud anggaran APBD, 2010,

Hal ini dimaksudkan supaya dalam menjalankan tugas pemerintahan menjadi lebih terkontrol dan terkendali. Efektif dan efesiensi

Namun DPRD sebagai pemangku tugas pengawasan harus lebih berhati-hati dan wajib mencermati hasil pelaksanaan Pemerintahan dengan maksud ke depan bahwa keberhasilan yang telah dicapai untuk tetap dipertahankan

Sementara kekurangan dan kesempurnaan dapat diperbaiki guna mencapai hasil yang optimal dikemudian hari.” Tanggapan dan catatan-catatan Fraksi Nasdem semata-mata bukan masalah politis, namun semua ini demi kebaikan kita bersama, sehingga Fraksi Nasdem tetap konsisten untuk meluangkan waktunya mencermati laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, di samping kami juga menerima masukan-masukan dari pemerhati dan masyarakat.

Kemudian dari rangkuman pendapat-pendapat tersebut kami jadikan sebagai catatan strategis, dengan harapan dikemudian hari pelaksanaan pemerintahan berjalan sesuai dengan harapan masyarakat. ” Ucapnya Pembahasan ini terkorelasi dengan waktu perencanaan, pelaksanaan, anggaran dan pengawasan serta peran dari partisipasi masyarakat dalam menilai hasil kerja kita bersama. ” Harapannya

Laporan pengelolaan keuangan daerah yang tercermin dalam laporan pelaksanaan APBD sejatinya dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas pelaksanaan kebijakan keuangan setiap tahunnya, agar penyelenggaraan pemerintahan daerah semakin efektif, efisien, transparan dan dapat di kontrol oleh publik. Terkait dengan hal tersebut, kami sampaikan beberapa pandangan Fraksi Partai Nasdem terhadap Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 yang diajukan Saudara Bupati:

Pertama Aspek Pendapatan Daerah, Apabila melihat Laporan Pertanggungjawaban APBD yang telah diserahkan Saudara Bupati tersebut, secara umum kami memberikan apresiasi terhadap pencapaian penerimaan pendapatan khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri dari Pendapatan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang dipisahkan. Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran 2020 terealisasi sebesar Rp.50.558.310.560,75 (50 miliar, 558 juta, 310 ribu, 560 koma 75 rupiah) atau 110,03% dari anggaran sebesar Rp. 45.949.288.321,89 (45 miliar, 949 juta, 288 ribu, 321 koma 89 rupiah).

Kedua, Aspek Belanja Daerah Sesuai ketentuan Permendagri Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, disebutkan bahwa agar Belanja Langsung mendapat porsi alokasi yang lebih besar dari Belanja Tidak Langsung, dan Belanja Modal mendapat porsi alokasi yang lebih besar dari Belanja Pegawai atau Belanja Barang dan Jasa. Mencermati hal ini sepatutnya menjadi instropeksi bersama bahwa kebijakan umum pengelolaan anggaran Kabupaten Mesuji 2020 masih belum sepenuhnya berorientasi pada pencapaian kinerja untuk pembangunan. Efisiensi dan efektivitas pelaksanaan anggaran sudah semestinya semakin diperketat bersamaan dengan upaya memperbaiki struktur penganggaran agar lebih proporsional dimasa-masa mendatang. Pada sisi Belanja ini, Pemerintah Daerah masih belum terlihat melakukan pergeseran secara bertahap, dominasi belanja operasi (belanja pegawai) dan memprioritaskan belanja-belanja modal. Hal ini terlihat pada laporan keuangan dimana Belanja Pegawai mengambil porsi 87,43% dari total Belanja, hal ini perlu mendapatkan perhatian yang lebih serius dari pemerintah daerah agar kedepan belanja-belanja publik mendapatkan porsi yang lebih banyak lagi, sehingga bisa dirasakan secara langsung kemanfaatannya bagi masyarakat.

Ketiga: Aspek Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) pada Tahun Anggaran 2020 terealisasi sebesar Rp.99.412.802.685,66 (99 miliar, 412 juta, 802 ribu 685 koma 66 rupiah). Fraksi NasDem mencermati bahwa SiLPA masih terlalu besar. Dilihat dari aspek perencaan berarti masih banyak kegiatan yang tertunda bahkan tidak dapat dilaksanakan. Ini berarti target yang sudah ditetapkan tidak terealisasi. Seharusnya perencanaan program kegiatan sudah melalui kajian yang menyeluruh sehingga tidak ada lagi alasan kegiatan tidak bisa dilaksanakan hanya karena persoalan-persoalan teknis seperti gagal lelang, kehabisan waktu, dll. Sehingga anggaran dikembalikan ke kas daerah. Orientasi belanja untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat harus menjadi prioritas dibanding belanja untuk memenuhi kebutuhan birokrasi. Untuk itu Fraksi NasDem memberikan catatan agar pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan harus didahulukan dan harus ada semangat afirmasi yang kuat untuk memprioritaskan kegiatan yang langsung dirasakan oleh masyarakat Mesuji.

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah yang diatur dalam Pasal 184 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo Pasal 101 PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dimaksud merupakan laporan keuangan yang telah diperiksa BPK, dan diberikan kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Berkaitan dengan hal tersebut diatas, fraksi kami memberikan Apresiasi yang tinggi atas kerja Pemerintah Daerah yang telah mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari BPK, dan harapan kita agar senantiasa terus di pertahankan.

Fraksi partai NasDem meminta penjelasan lebih rinci dan detail tentang Raperda ini, pada agenda pembahasan yang akan dilaksanakan dikemudian hari.

Demikianlah pokok-pokok Pandangan Umum fraksi kami, pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2020, semoga bermanfaat bagi pembahasan-pembahasan ditingkat Rapat-rapat Pansus, Alat kelengkapan serta Pimpinan.

Akhirnya kami ucapakan terima kasih atas segala perhatian dan mohon maaf atas segala kekurangannya Jody mengakhiri pandangan umum fraksi Nasdem. (Adv)