KabarNewsOne, Palembang-Setelah sempat buron, dalang pelaku penodongan diatas Jembatan Ampera, akhirnya berhasil diringkus petugas unit Pidum (pidana umum) dan Tekab 134, Polrestabes Palembang.
Pelaku diketahui bernama Renaldi Suryadilaga (27), warga Rusun Blok 14, Palembang, hanya bisa terpincang-picang saat digelandang petugas ke Polrestabes, Palembang, Selasa (16/2), sekitar pukul 17.01. Pelaku diringkus petugas saat sedang berada di kawasan Punti Kayu, Km 7,Palembang.
Mengetahui sudah diincar petugas, membuat Renaldi pun hendak kabur dan melawan petugas. Saat itulah petugas langsung melepaskan tembakan ke udara. Namun tembakan peringatan itu tidak digubris pelaku, alhasil Renaldi pun dilumpuhkan petugas dengan timah panas.
Setelah mendapatkan perawatan medis di RS Bari, Palembang, guna mempertanggung jawabkan ulahnya, pelaku langsung digiring ke Polrestabes, Palembang, untuk diperiksa dilakukan pengembangan, terkait adanya dugaan aksi kejahatan yang lain.
Informasi yang dihimpun, aksi penodongan yang dilakukan Renaldi terjadi di dua TKP (tempat kejadian perkara), pada Kamis, (04/02/2021) sekitar jam 22.00 WIB, diatas jembatan Ampera, atas korban Suwandi (20) warga jalan Komplek Rel Kereta Api PJKA lk IV kelurahan Cinta damai kecamatan Medan Helveti, Kota Medan.
Korban pun mengalami kerugian dua unit telepon genggam serta uang tunai sekitar delapan juta rupiah, para pelaku juga melakukan aksi lagi di Jalan Palembang Darusalam kota palembang, tepatnya di taman skateboard bawah jembatan ampera pada, Jumat (05/02/2021), sekitar pukul 09.30.
“Benar pelaku ini TO (target operasi ) kita dan diduga pelaku ini otak penodongan di atas Ampera, sedang 3 temannya sudah kita tangkap,” ungkap Kasat Reskrim, Kompol Edi Rahmat Mulyana didampingi AKP Robert Siombing. Lanjut Edi, pelaku juga terpaksa dilumpuhkan, karena melawan saat ditangkap.
” Tembakan ke udara tak dihiraukan pelaku. Saat di tangkap melawan dan hendak kabur. Takut buruan kita kabur, terpaksa kita lumpuhkan,” tegas Edi, kasus ini terus akan dikembangkan, kami juga tak segan-segan memberikan pelaku tindakan tegas terukur, jika saat ditangkap melawan
Edi menambahkan, selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, pakain yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
“Atas ulahnya pelaku terancam pasal 365 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun penjara,” katanya
Sedangkan, Renaldi mengaku perbuatannya ketika diperiksa petugas.
“Khilaf pak saya ikut melakukan aksi penodongan itu, karena tak ada pekerjaan saya ikut nodong,” katanya sambil terseok-seok teriak kesakitan karena timah panas. (Zal)