KabarNewsOne, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang telah diserahkan kepada DPR RI merupakan langkah konkret untuk memperjuangkan keadilan bagi seluruh pekerja di Indonesia. Dokumen tersebut diserahkan langsung kepada Wakil Ketua DPR RI Prof. Dr. Subminda Stoakman, disaksikan oleh tiga menteri dan pimpinan Komisi IX serta Badan Legislasi DPR. Selasa.)14/10/25)
“RUU ini kami bagi dalam tiga bagian besar: prinsip-prinsip dasar, pokok-pokok pikiran, dan norma hukum pasal demi pasal,” ujar Said Iqbal. Ia menegaskan bahwa RUU ini bukan sekadar koreksi terhadap Omnibus Law, tetapi upaya mengembalikan marwah perlindungan tenaga kerja sesuai amanat konstitusi.
Said Iqbal menyebut bahwa prinsip pertama dari RUU ini adalah “tidak boleh ada akal-akalan”. Ia mencontohkan praktik pemagangan dan outsourcing yang disalahgunakan.
“Pemagangan itu untuk anak sekolah, bukan sarjana yang bekerja penuh waktu dengan upah murah. Begitu juga outsourcing, yang seharusnya dibatasi jenis pekerjaannya malah dilebarkan ke semua sektor. Itu bentuk akal-akalan hukum,” tegasnya.
KSPI juga menolak bentuk hubungan kerja palsu seperti “mitra” yang banyak digunakan oleh perusahaan digital platform seperti Gojek dan Grab. “Dilarang pekerja alih daya melalui agen, dilarang pekerja outsourcing berkedok pemagangan, dan dilarang pekerja dengan status mitra,” tegas Iqbal.
RUU ini memperluas cakupan definisi pekerja agar sesuai dengan perkembangan dunia kerja. Perlindungan tidak hanya untuk buruh pabrik, tetapi juga pekerja digital platform, dosen dan guru honorer, tenaga medis, pekerja media, konten kreator, hingga pekerja seni.
“Dosen dan guru honorer, pekerja media, bahkan artis dan konten kreator, mereka semua berkontribusi besar tapi tidak dilindungi. Pesangon pekerja media sering dicicil, konten kreator ditinggalkan setelah viral, artis senior harus jualan untuk bertahan hidup. Ini harus diubah,” ujar Iqbal.
Namun, RUU ini tetap memberi ruang bagi pelaku UMKM untuk menerapkan sistem upah kesepakatan. “UMKM tetap bisa menyesuaikan, tapi jangan dijadikan alasan untuk menindas. Klinik kecil beda dengan rumah sakit besar,” katanya. (Adv)
Said Iqbal menegaskan bahwa dalam RUU ini, PHK tidak bisa dilakukan sepihak. KSPI mengembalikan ketentuan seperti dalam UU No. 12 Tahun 1964, di mana pengusaha wajib mendapatkan izin dari lembaga hubungan industrial sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja.
“Selama belum ada izin, upah tetap dibayar. Ini yang disebut upah proses. Kalau sekarang buruh dipecat, langsung berhenti gajinya, BPJS-nya diputus, anaknya sakit, akhirnya menyerah. Negara harus hadir melindungi,” ujar Iqbal.
Untuk menjamin hak pesangon, KSPI mengusulkan jaminan cadangan pesangon berdasarkan standar PSAK 24. Setiap pengusaha wajib menyisihkan sebagian dana perusahaan yang disimpan di bank pemerintah atau BPJS. “Supaya kalau perusahaan kabur, hak buruh tidak hilang. Ini bukan mimpi, di Jerman dan Tiongkok sistem seperti ini sudah jalan,” katanya.
RUU ini juga mengatur sistem upah baru yang lebih adil. Iqbal menjelaskan, “Indeks tertentu kami kunci minimal 1,0, tidak boleh di bawah inflasi. Upah sektoral 5% lebih tinggi dari upah minimum provinsi, dan ada sistem upah berkala bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.”
Ia mencontohkan industri otomotif. “Masa upah pekerja Toyota di Karawang lebih rendah dari Thailand, padahal produksinya sama? Ini yang ingin kami perbaiki,” katanya.
Terkait tenaga kerja asing (TKA), KSPI menegaskan pembatasan ketat. TKA hanya boleh tenaga ahli (skilled workers), dengan masa kerja maksimal tiga tahun. Setiap satu TKA wajib mendampingi tiga pekerja lokal untuk alih keterampilan (transfer of job). “Setelah tiga tahun, pekerja lokal harus bisa menggantikan. Dan gaji TKA dengan pekerja lokal di posisi yang sama harus setara,” tegasnya.
Selain itu, TKA wajib bisa berbahasa Indonesia agar tidak menimbulkan gesekan budaya di tempat kerja.
RUU ini juga mengatur perlindungan terhadap pekerja perempuan yang sedang hamil atau baru melahirkan. Perusahaan dilarang memindahkan atau memberhentikan mereka dengan alasan tersebut. “Kalau sampai terjadi, ada sanksi pidana. Ini pelanggaran hak asasi manusia,” kata Iqbal.
Ia menambahkan, semangat RUU ini sejalan dengan nilai keadilan sosial dan kemanusiaan yang adil dan beradab. “Kami percaya Presiden Prabowo akan seimbang dan berpihak kepada rakyat kecil. Ideologinya jelas, Pancasila sila ke-2 dan ke-5,” ujarnya.(Adv)












