Said: Pasal 88 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 27 UU No 6 Tahun 2023 tidak berlaku atau Inkonstitusional

KabarNewsOne, Jakarta – Dalam Rangka menyikapi putusan Mahkamah Konsitusi MK, Nomor 168/PUU-XXI/2023 sudah menyatakan Pasal 88 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 27 UU No 6 Tahun 2023 tidak berlaku atau inkonstitusional, sehingga PP 51/2023 pun tidak berlaku. ” ujar Said. Dalam keteranganya. Minggu (3/11/24).

Komisi IX DPR RI Charles Honoris dari Fraksi PDIP meyakini pihaknya bisa merumuskan Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru sebagaimana menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan serikat pekerja terhadap Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Adapun dalam putusannya, MK meminta agar sejumlah pengaturan terkait ketenagakerjaan dilakukan oleh pembentuk undang-undang melalui UU Ketenagakerjaan yang terpisah dari UU Ciptaker. Jelasnya  “Dalam putusan tersebut, MK memberikan waktu dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk membuat UU ketenagakerjaan baru,” ucap Charles  kepada awak media, Minggu (3/11/2024).

“Tentu, tenggat waktu tersebut bisa kita rumuskan kembali dengan pemerintah agar penganuliran beberapa kluster dalam UU cipta kerja memiliki kepastian hukum yang jelas,” lanjutnya

Putusan MK itu dinilai konstitusional dan memiliki kekuatan hukum tetap, bersifat final dan mengikat. “(Putusan MK) berlaku seketika sejak dibacakan kecuali dinyatakan lain secara eksplisit di dalam putusan,” imbuhnya. Dengan membentuk UU Ketenagakerjaan Baru, menurutnya, akan memberikan kepastian hukum dan kekokohan regulasi bagi pelaku usaha serta investor dalam membuat perencanaan jangka panjang.,” imbuhnya

Dalam hal ini Partai Buruh dan KSPI langsung merespon dan menyikapi mengundang redaksi/ rekan-rekan Jurnalis untuk berkenan meliput acara Konferensi Pers yang akan diselenggarakan secara daring, pada Senin (4/11/24). ” pungkas Said

Ia menyampaikan bahwa perjuangan Buruh belum berakhir, yang rencananya 5 Juta Buruh Siap Mogok Nasional Karena Diduga Menko Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan Tidak Taat Konstitusi dengan Mengakali Keputusan MK tersebut.” paparnya

Selain itu Partai Buruh akan melakukan Konferensi Pers, besok pagi menghimbau dan mengajak semua media untuk mendengarkan langsung langkah-langkah yang akan di ambil mereka dalam Zoom sekitar Pukul: 10.00 – 11.00 WIB.

Bergabung Zoom Rapat
https://telkomsel.zoom.us/j/96214336009?pwd=7oySLgXCxwwCEb6jirWAJcANXq6jE5.1

ID Rapat: 962 1433 6009
Kode Sandi: 210687

Dalam konferensi pers ini, Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal akan menjelaskan hal-hal sebagai berikut

-. Sikap Partai Buruh dan KSPI terkait penetapan kenaikan upah minimum versi keputusan MK..

-. Membantah penjelasan Menko Perekonomian dan Apindo yang tidak taat konstitusi perihal penetapan kenaikan upah minimum 2025, karena putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 sudah menyatakan Pasal 88 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 27 UU No 6 Tahun 2023 tidak berlaku atau inkonstitusional, sehingga PP 51/2023 pun tidak berlaku.

-. Rencana 5 juta buruh mogok nasional stop produksi karena Menko Perekonomian, Menaker, dan Apindo tidak taat konstitusi, khususnya norma hukum tentang upah dan melawan Presiden Republik Indonesia yang menyatakan akan taat konstitusi.

-. Ada apa dengan Apindo yang datang ke Menko Perekonomian, bukan ke Kemnaker, terkait penetapan upah minimum. Mau bikin permufakatan jahat untuk melawan konstitusi, kata Said.

Sementara itu juga Said Iqbal sendiri akan langsung  memaparkan hal-hal tersebut, himbauan dan harapan ini sangat menjadi perhatian Presiden Partai Buruh.” tegasnya.(Tim)