“Saling Serang Hariz Dan Luhut Ada Apa? Kok Bisa”

KabarNewsOne, Sejak ditetapkan nya aktivitas Kontras Haris Azhar Dan Fatia Menjadi tersangka dugaan Pencemaran Nama baik yang dilayangkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut, ke Pihak Kepolisian Polda metro Jaya Akhirnya Aktivis HAM tersebut dijadikan tersangka.

Polemik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Dengan Hariz Azhar Berbuntut Panjang. Haris kordinator Kontras dan Fatia, akhirnya ditetapkan Tersangka, atas tudingan Pencernaan Nama Baik, (Photo), Istimewa

Atas insiden ini gabungan 9 Ormas ikut tergabung dalam membelah kebenaran terhadap Hariz dan Fatia, yang ditetapkan tersangka, Selalu memberikan dukungan kepada Hariz.

Namun menurut para aktivis, Saat ini Instrumen hukum dan aparat penegak hukum hari ini justru dijadikan alat oleh penguasa untuk membungkam rakyat. Laporan pejabat siap gerak cepat, laporan rakyat sengaja diperlambat., ” terangnya

Pelaporan masyarakat sipil soal dugaan gratifikasi Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di bisnis tambang Papua ditolak Polda Metro Jaya. , ” jelasnya

Diskriminasi hukum makin nyata di depan mata. ” Padahal, sebagaimana dengan janji jabatannya, aparat penegak hukum hanya mengabdi pada konstitusi dan negara, bukan mengabdi pada kekuasaan., ” terangnya

Berjam-jam ia berdebat dengan aparat, tetapi polisi berkesimpulan menolak laporannya tentang dugaan gratifikasi dalam bisnis tambang di Papua yang menyeret nama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.,” paparnya Hariz

Bahkan Beberapa aktivis yang langsung menyerahkan berkas laporan Autentik ke Polda metro jaya, soal keterlibatan Luhut Akhirnya ditolak.

Kekecewaan ini langsung menuai kontroversi dari kalangan Aktivis, yang menyangka bahwa penegak hukum tak berimbang, ” pungkasnya

Pihak Reserse Kriminal Polda Metro Jaya menjelaskan penolakan tersebut, karena laporan mengenai korupsi, maka kita serahkan ke KPK, ” jelas Auliansyah

Sebab lapor tersebut merupakan Penyidikan yang dilaporkan masyarakat kepada lembaga Antikorupsi. ” Auliasansyah mengklaim pihaknya mengacu pada KUHAP, petunjuk dan Arahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Adapun arahan itu mengatur penanganan tindak pidana korupsi oleh Polri melalui tiga tahap.” ungkapnya.(Eko)