KabarNewsOne, Kasus persidangan Ferdy Sambo dan Putri Cendrawasih, istri Sambo di gelar hari di pengadilan negeri, Jakarta Selatan. Masih berlanjut. Senin (13/2/2023)
Walau belum dijatuhkan putusan, Sejauh ini Kasus Terdakwa Sambo berdasarkan pertimbangan hakim sdh menggambarkan dengan jelas, menyatakan Tidak ada kekerasan seksual.,” terangnya.
Perencanaan pembunuhan sudah diuraikan dengan bukti dan data, dalam persidangan tersebut. Bahkan Ketua Majelis hakim sendiri membacakan putusan sangat bersemangat.
Putusan kelihatannya me arah ke Pembunuhan berencana dan akan dijatuhi pidana minimum 20 tahun dan tidak mustahil akan ditingkatkan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, JPU.
Hingga saat ini Tapi masih tersisa perjuangan Ferdy Sambo membebaskan sang istri nya yaitu Putri Cendrawasih. Yang saat ini, masih terus dilakukan dan digelar oleh pengadilan negeri, Jakarta Selatan.
Sementara itu juga menurut pandangan Praktisi hukum Palmer Situmorang, dirinya menyatakan pantas kalau, Sambo memberikan dan bertahan untuk dapat membela sang istri nya, tersebut.
Selain itu juga pihak Keluarga Yoshua Meminta kepada majelis hakim, yang memimpin persidangan tersebut agar Sambo dan istrinya itu, diganjar dengan hukuman seberat-beratnya, Sesuai dengan perbuatannya. ” ucap mereka. (Bayu)