Sambo Terjerat Hukuman Mati, Sang Istri 20 Tahun Penjara Terwujud

Majelis Hakim Dan Jaksa Penuntut Umum JPU, Sepakat memberikan hukum yang setimpal dengan perbuatannya sebagai otak pelaku pembunuhan Yoshua. Di Ganjar dengan Hukuman mati, Sang istri 20 Tahun penjara Menanti.(Photo), KabarNewsOne

KabarNewsOne, Jakarta – Hari ini pengadilan negeri Jakarta Selatan Menggelar sidang tuntutan kasus tragedi pembunuhan Joshua ajudan Putri Cendrawasih, istri dari Otak pelaku pembunuhan yang dilakukan oleh Freddy Sambo di kediaman nya. Beberapa bulan yang lalu.

Fakta persidangan yang telah dibacakan langsung oleh jaksa penuntut umum JPU, terkait sidang perkara pembunuhan tersebut, yang didalangi oleh Irjen pol, Freddy Sambo, yang merupakan Kadiv Propam Mabes Polri.

Majelis hakim yang dipimpin langsung oleh Wahyu Imam Santoso. Menjatuhkan hukuman mati, terhadap tersangka Ferdy Sambo, dan 20 tahun untuk Istrinya tercinta, Putri Cendrawasih. ,” tegasnya

Hukuman Mati Sambo, apa mungkin dilaksanakan atau tidak. ” Hal ini langsung direspon oleh mantan Bareskrim Polri, Komjen Pol Purn Susno Duadji. Dirinya berpendapat lain, menurut nya mungkin saja, kalau pun dilaksanakan perlu waktu 10 tahun ke depan lagi.

Lebih jelas lagi Susno menyampaikan bahwa hari ini masyarakat Indonesia terhepnotis dengan kasus Sambo tersebut hingga menyita perhatian, hingga kasus ini terurai hasil vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa, ” papar Susno.

Susno Mantan Kabareskrim Polri. Selalu mengikuti Kasus Ferdy Sambo

Menurut Mantan Bareskrim tersebut, apakah ini Adil, karena ini merupakan sejarah bagi bangsa ini, hakim menjatuhkan hukuman mati. Karena semua ini menurut nya sudah sesuai dengan fakta di persidangan. , ucapnya

Namun kita harus lebih untuk meneliti karena menurut nya kasus ini sudah tepat untuk dijatuhkan seberat-beratnya, satu sisi Sambo telah mencoreng Citra Polri, yang sempat menghebohkan Publik karena ulahnya itu.

Karena kasus ini sudah pantasnya Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap pelaku otak pembunuhan Duren Tiga tersebut. Kehendak masyarakat pun terwujud dari majelis hakim memberikan hukuman setimpal.(Ian)