KabarNewsOne, Pagaralam, Sumatera Selatan – Satlantas Polres Pagaralam melakukan Razia penindakan di dibeberapa wilayah di Pagaralam, berbeda dengan wilayah lain.
Bagi para pelanggar lalu lintas yang melakukan pelanggan, Jika biasanya diberikan sanksi tilang, kali ini para pelanggar berkendara dihukum dengan vaksin di tempat.
kasat Lantas Polresta Pagaralam, AKP Herman Akhiri mengatakan, bahwa program tilang vaksin Covid-19 ini dicetuskan oleh pimpinannya Polres Pagaralam. AKBP Arif Harsono, Para pelanggar yang mau divaksin akan dibebaskan dari denda tilang. ” Jelasnya
“Apabila yang bersangkutan belum vaksin atas persetujuan yang bersangkutan akan dilakukan vaksin, denda tilang dibebaskan. Sedangkan untuk tilang di bebaskan,” tuturnya.
Bagi pelanggar yang sudah divaksin, kata dia, pihaknya bakal memberikan teguran. Ia menjelaskan, pihaknya hanya menindak pelanggaran fatal. “Kalau sudah divaksin, ada pelanggaran tidak fatal, tidak menyebabkan kemacetan kami beri teguran,” ujarnya.
Para pelanggar tilang ini juga diberikan kartu vaksin yang mencantumkan jadwal vaksin dosis kedua. Para pelanggar tersebut bisa mengikuti vaksinasi dosis kedua di lokasi yang sama.
“Gerai vaksin ini di isi dengan kegiatan bagi warga yang ingin membayar, pajak kendaraan Satlantas menyiapkan mobil keliling Samsat Pagaralam ” kata Herma.(kiki)