Sunday, March 26, 2023
KabarNewsOne
  • News Update
  • News Feature
  • Kabar Daerah
  • Kesehatan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
KabarNewsOne
  • News Update
  • News Feature
  • Kabar Daerah
  • Kesehatan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
KabarNewsOne
No Result
View All Result
  • News Update
  • News Feature
  • Kabar Daerah
  • Kesehatan
  • Peristiwa
Home Hukum dan Kriminal

Satresnarkoba Polres Katingan Berhasil Gagalkan 93,99 Gram Sabu Siap Edar

4 months ago
in Hukum dan Kriminal
0
0
SHARES
64
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Sabu 208 Paket Siap edar di wilayah Desa Karya Unggang, Kabupaten Katingan Seberat 93,99. Berhasil di gagalkan oleh tim Satresnarkoba Polres Katingan, Kalimantan Tengah dari tangan tersangka.(Hum)

KabarNewsOne, Katingan, Kalimantan Tengah – Jajaran kesatuan -Polres Katingan dipimpin langsung oleh Satresnarkoba berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu Seberat 93,99, Siap edar di Desa Karya Unggang, Kec Tewang Sanggalang Garing, Kab.Katingan, Provinsi. Kalteng, Senin (14/11/2022).

Dalam pengungkapan barang haram tersebut Kapolres Katingan AKBP P. Sonny Bhakti Wibowo., melalui Kasatresnarkoba Polres Katingan AKP Suherman. membenarkan adanya penindakan terhadap tersangka penyalahgunaan Narkotika.,” ucapnya

”kita berhasil mengamankan pelaku berinisial AK (33). Dari penangkapan tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat sehingga tim personel Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penyelidikan, dilokasi dan telah berhasil, mengamankan seorang laki-laki di dikediamannya,” Ungkapnya.

Narkoba dan Barang Bukti di amankan

Dari tangan tersangka, berhasil kita amankan barang bukti sebanyak 208 paket Narkotika jenis sabu dengan berat 93,99 gram, timbangan digital, sedotan, plastik klip kecil, pipet kaca, handphone dan uang tunai sebesar Rp 4,9 juta rupiah yang diduga hasil penjualan. Peredaran narkoba tersebut. Yang selama ini meresahkan masyarakat.

“saat ini tim masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan juga pengejaran terhadap Dua tersangka lainnya, yang berhasil kabur. Saat ini kedua tersangka tersebut merupakan Target Kepolisian Polres Katingan.

Sementara tersangka AK dan barang bukti diamankan di Mapolres Katingan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Ulah dari kelakukan para tersangka kini kita kenakan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 – 20 tahun.,”tegasnya.(hum)

Previous Post

Kegaduhan Perang Bintang Di Polri, Mulai Terkuak Akibat Tambang Ilegal

Next Post

Kapolri Tersenyum Lepas Usai KTT G20 Berjalan Sesuai Harapan

Next Post
Kapolri Tersenyum Lepas Usai KTT G20 Berjalan Sesuai Harapan

Kapolri Tersenyum Lepas Usai KTT G20 Berjalan Sesuai Harapan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

KabarNewsOne

© 2021 Kabarnewsone.com

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Disclaimer
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Live Streaming
  • Hukum dan Kriminal
  • News Feature
  • Olahraga
  • Politik
  • Kabar Daerah
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pariwisata dan Budaya
  • Gaya Hidup

© 2021 Kabarnewsone.com