Sepanjang Tahun 2020-2024 KPK Mengembalikan Uang Hasil Koruptor Sebesar 2,5 Triliun Termasuk Lelang Aset

KabarNewsOne, Jakarta – Di tengah Kontroversi terkait hukum, buat para koruptor. Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) terus berkomitmen untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh para para koruptor hasil korupsi. Rabu (8/1/25).

Baca juga: KPK Menetapkan Hasto Sekjen PDIP Tersangka

Dari 2020 hingga 2024, KPK telah mengembalikan lebih dari Rp2,5 triliun ke kas negara, termasuk melalui lelang barang rampasan dan hibah ke kementerian/lembaga/pemerintah daerah. ,” terangnya..

Pengembalian aset ini merupakan upaya KPK untuk tidak hanya menghukum pelaku korupsi, tetapi juga memulihkan keuangan negara. Strategi ini memberikan efek jera sekaligus mendukung penerimaan negara bukan pajak (PNBP). ,” pungkasnya

Baca juga : Hasto & Yasona Laoly Di Cekal KPK Keluar Negeri ” PDIP Makin Panas

Dalam hal ini lembaga Anti Korupsi selalu berusaha yang terbaik, untuk kepentingan Bangsa dan negara. KPK juga terus menyusun langkah strategis untuk optimalisasi pemulihan aset, termasuk percepatan lelang barang sitaan dan pengesahan RUU Perampasan Aset.,” tegasnya

Pada kesempatan periode ini  Selengkapnya, capaian pengembalian kerugian keuangan negara KPK dapat selalu mengembalikan Uang Negara hasil dari Kelakuan Para Koruptor Sebesar 2,5 Triliun. ,” hal itu masih kurang memuaskan bagi Lembaga Anti yang di takuti oleh para koruptor.

Tak nya itu juga, Saat ini pemerintahan Pranowo Subianto, sendiri ingin komitmen dalam pemberantasan korupsi tersebut. Dia menghimbau agara para koruptor mengembalikan Uang hasil curian mereka kepada negara. ,” himbaunya. (Tim)