KabarNewsOne, Jakarta – Polemik terbakar lapas kelas 1. Di Tanggerang, Banten. Yang Melebihi kapasitas, menjadi sorotan di tengah Publik. Peristiwa yang menewaskan 41 Warga Binaan. Jumat (10/9)
Terbakarnya Lapas Klas I blok C Tangerang, akhirnya menampakkan masalah bahwa Lapas kelebihan kapasitas. Yang didominasi oleh tahanan narkoba.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mendorong Revisi UU Narkotika sebagai salah satu langkah mengurangi kondisi over kapasitas yang terjadi hampir di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia. ” Jelasnya
Sementara Maidina Rahmawati, peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform, berkata per Agustus 2021 Lapas Klas I Tangerang memuat 2.087 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), padahal kapasitas lapas tersebut hanya untuk 600 WBP, dengan kondisi ini beban Lapas Kelas I Tangerang mencapai 245 persen.
Seperti apa pembenahan yang akan dilakukan agar peristiwa ini tidak berulang. Dan perlukah tahanan narkoba diprioritaskan untuk direhabilitasi ketimbang ditahan.
Hal tersebut langsung ditanggapi oleh ketua umum Granat. Hendri Yosodiningrat, beliau selalu menyampaikan, Soal narkoba ini tak akan habis, jika tidak benar-benar, dilakukan pengungkapan sampai akar-akar nya, di tahan itu kebanyakan pemakai jelas, seharusnya dari aparat penegak hukum bisa menyaring untuk masyarakat yang menjadi binaan, ” Pungkasnya
Kalau sedikit-sedikit dilakukan penangkapan buat pemakai, itu tidak akan kapok jelasnya, seharusnya bandar besar dan peredaran narkoba ini, memang harus kita ungkap sampai akar-akar nya, jangan hanya pengedar kecil yang jadi sasaran, Himbaunya Hendri
Hal senada juga disampaikan oleh petugas lapas,. Mereka hanya menyampaikan selama ini mereka menampung dan menerima saja, baik titipan dari kepolisian, ” tegasnya
Tanpa memikirkan bahwa Rutan sudah penuh dan membeludak, tak bisa menampung, Pungkasnya.(Yan)