KabarNewsOne,Jakarta-Menindak lanjuti surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang kesadaran budaya beretika dalam dunia digital. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mulai mengirimkan peringatan virtual ke sejumlah akun media sosial yang mengungah konten yang berpotensi tindak pidana.
Baca:Kapolri:Kritik Membangun bukan kebencian
Tim Patroli Siber medos Mabes Polri akan mengirim pesan berupa DM berupa peringatan. Di dalam pesan tersebut disampaikan bahwa konten itu mengandung pelanggaran atau hoax. Pesan peringatan itu dikirimkan dua kali ke seseorang yang diduga mengunggah konten hoax atau ujaran kebencian. Dalam waktu 1×24 jam maka konten tersebut harus diturunkan segera.
Baca :Kapolri Mutasi 25 Orang Pati Dan Pamen Polri
Jika postingan di medsos yang diduga mengandung pelanggaran atau hoax tersebut tidak diturunkan pemilik akun, penyidik akan memberikan peringatan kembali. Jika peringatan kedua tetap tidak digubris, maka akan ditingkatkan ke tahap pemanggilan untuk dimintai klarifikasi. “Menurut Brigjen Slamet Uliandi, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri penindakan akan dilakukan sebagai langkah terakhir”.
Baca: Maklumat Kapolri menuai Kontroversi
Saat ini Siber Polri akan mengedepankan langkah-langkah humanis ketimbang penindakan. Himbaunya. “Seperti diketahui dalam surat edaran Kapolri salah satu poinnya adalah perihal adanya langkah damai di kasus UU ITE yang harus diprioritaskan penyidik demi dilaksanakannya restorative justice”.
Baca: Posisi Strategis Polri Lengkap. Siapa yang Tak Kenal Sosok Komjen Arief Sulistyo
Lantas akankah langkah damai Polri menangani ujaran kebencian dan hoax di medsos akan efektif, Mengingat kebanyakan di medsos bertebaran akun fiktif , yang selama ini bikin gaduh bangsa ini, Akankah langkah Polri akan menertibkan para buzzer yang kerap ‘meramaikan’ di jagad medsos.
Baca: HPN & HUT PWI Dinas Kominfo Muba potong tumpeng bersama insan pers.
Lalu bagaimana mana sikap polri, untuk bisa memberangus semua conten anonim tersebut. Namun hal tersebut banyak yang menentang nya, dari kalangan Akademisi sendiri, meminta Apakah perlu dilakukan kajian menyeluruh, terhadap isi conten UU ITE, Serta isi buat medsos.