KabarNewsOne,Jkt-Pemerintah resmi mengeluarkan aturan melalui Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yang mengatur penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah negeri.
Apakah implementasi SKB 3 Menteri ini dapat berjalan dengan baik, Selain pemaksaan bagaimana dengan pelarangan atribut keagamaan. Apakah pengawasan dan sanksi akan dilakukan secara komprehensif.” Bagaimana jika sekolah dan daerah masih bersikukuh menjalankan aturan atribut keagamaan ini meski dengan porsi yang lebih halus”.
Baca juga:KPAI: Responden anak-anak Menginkan Sekolah Dibuka tahun 2021.
Sementara itu KPAI mendukung adanya pembinaan selain sanksi tegas dalam penerapan aturan SKB 3 Menteri tersebut, apalagi Indonesia merupakan Negara yang berdasarkan hukum. Mengingat, dalam SKB 3 Menteri, sekolah-sekolah dan daerah yang memiliki aturan bertentangan dengan SKB 3 Menteri, diharuskan mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 (tigapuluh) hari kerja sejak keputusan bersama tersebut ditetapkan.
“Namun, sebelum memberikan sanksi tegas, KPAI mendorong agar para pendidik dan Kepala Sekolah wajib diberikan dahulu, Sosialisasikan langsung pemahaman terkait ketentuan peraturan perundangan lain yang mengharuskan sekolah-sekolah negeri untuk menyemai keberagaman nya. Demi untuk menguatkan persatuan, mewujudkan nilai-nilai pancasila dan menjunjung tinggi HAM.
Kita semua Harus memberikan pengetahuan juga tentang Hirarki peraturan perundangan, bahwa aturan di level sekolah dan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya,” urai retno.
Jika terjadi pelanggaran dalam ketentuan dalam SKB 3 Menteri tersebut, maka diatur ketentuan pihak yang dapat memberikan sanksi. Sanksi diberikan secara berjenjang, tergantung siapa yang melakukan pelanggaran tergantung di level mana ia melakukan pelanggaran tersebut. Jika yang melakukan pelanggaran adalah pihak sekolah (Kepala Sekolah, Pendidik atau tenaga kependidikan) , maka yang berhak menjatuhkan sanksi adalah pemerintah daerah setempat. Ketika yang melakukan pelanggaran adalah Pemerintah Daerah (Kabupaten/kota), maka yang akan memberikan sanksi adalah Gubenur. Jika pelaku pelanggaran adalah Gubenur, maka yang berhak memberikan sanksi adalah Kementerian Dalam Negeri. Tindak lanjut atas pelanggaran SKB 3 Menteri akan diterapka sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Ucapnya”.
Sedangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dalam ketentuan SKB 3 Menteri juga dapat memberikan sanksi kepada sekolah terkait pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya. “Hal ini memang kewenangan Kemdikbud yang dapat dipergunakan untuk memberikan tekanan dan sanksi kepada pihak sekolah yang membandel tidak mematuhi SKB 3 Menteri, meskipun ada plus minusnya. Misalnya, peserta didik yang bersekolah di tempat tersebut menjadi terdampak dalam pelayanan proses pembelajaran di sekolah yang berkualitas dan berkeadilan karena adanya penghentian. “Ujarnya KPAI”.
Agar semuanya tidak tumbang tindih hingga menuai polemik di kalangan dunia pendidikan.