KabarNewsOne, Empat Lawang – Polres Empat Lawang terus menggelar operasi senjata api ilegal. Polisi menilai, hingga saat ini masih banyak warga yang menyimpan senjata api rakitan di rumahnya.
Polisi terus mensosialisasikannya melalui Babinkamtibmas di masing-masing desa. “Kami terus sosialisasi, agar masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan, segera menyerahkannya,” ujar AKP Mursal Mahdi, Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, Selasa (16/3).
Sebelumnya, Senin (15/3), Kepala Desa Sugi Waras, Kecamatan Tebing Tinggi, datang ke Mapolres Empat Lawang untuk menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, milik salah satu warganya.
“Kepala desa tersebut menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang kepada kami. Dan bagi warga yang masih menyimpan, segera serahkan kepada kami,” ujar Kasat Reskrim.
Dilanjutkan Kasat, bagi mereka yang masih menyimpan dan menggunakan senjata api, amunisi dan bahan peledak, akan dikenakan Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 ayat satu (1), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Hingga saat ini, sudah tiga Desa yang menyerahkan senjata api rakitan milik warga. Masing-masing Desa Pancurmas, Desa Baturaja dan Desa Sugi Waras.
“Dari keterangan warga, senjata api rakitan ini digunakan oleh warga untuk berburu dan jaga diri. Mereka takut untuk menyerahkan langsung ke pihak kepolisian. Jadi mereka menyerahkannya kepada kami,” jelas Farida, Kepala Desa Sugi Waras. (ki)