KabarNewsOne, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK. Telah menyurati, Sekitar 239 Penyelenggara Negara (PN). Terkait Laporan Harta Kekayaan. Yang belum melaporkan dan juga belum lengkap. ” Kamis. (11.3)
“Melalui surat tersebut KPK meminta agar PN melengkapi harta yang tidak dilaporkan selama periode pemeriksaan untuk dilaporkan dalam laporan e-LHKPN periodik tahun pelaporan 2020, dengan batas waktu penyampaian 31 Maret 2021,” ungkap Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding.
Sekitar 61 persen berasal dari instansi daerah, dan 34 persen dari instansi pusat, sisanya 5 persen dari BUMN. ” Ungkapnya
Kepala dinas yang paling banyak tidak melaporkan hartanya secara lengkap, berjumlah 46 Orang. Sedangkan Kepala Kantor Pajak mencapai 33, Selebihnya ada 31 Kepala Kantor Badan, juga beberapa kepala daerah, Bupati 18 orang.
“Jenis harta yang KPK temukan paling banyak tidak dilaporkan adalah kas kepemilikan rekening simpanan. Dalam pemeriksaan tersebut,” tegasnya.
Namun Dari hasil pemeriksaan, KPK menemukan 917 rekening simpanan yang belum dilaporkan oleh 203 penyelenggara Negara. Atau 84 persen.
Kemudian, sebanyak 390 harta tidak bergerak juga tidak dilaporkan oleh 109 PN atau sekitar 45 persen. Urutan berikutnya, jenis harta yang terlewatkan dalam pengisian adalah harta bergerak lainnya.
Seperti polis asuransi yang memiliki nilai investasi. KPK mencatat 195 polis asuransi belum dilaporkan oleh 35 PN atau sekitar 14 persen.
“KPK mengimbau agar melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar dan lengkap. Sesuai dengan Peraturan KPK No 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK No 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan,” jelasnya.
Selanjutnya, Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka PN wajib menyampaikan kelengkapan tersebut maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan bahwa LHKPN yang disampaikan masih perlu dilengkapi.
“Jika hingga batas waktu kelengkapan tersebut tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan PN dianggap tidak menyampaikan LHKPN,” tegasnya.
LHKPN merupakan instrumen pengawasan yang diharapkan menimbulkan keyakinan pada diri PN bahwa harta kekayaan mereka diperiksa dan diawasi. Bagi KPK, kewenangan ini merupakan upaya untuk meningkatkan integritas dan membangun akuntabilitas penyelenggara negara, sebagai salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi.(op)