KabarNewsOne, Empat Lawang, Sum-sel -Tahanan Tersangkah Pelaku Pembawa Ganja seberat 748, Kg, Yang sempat Heboh di kabupaten Empat Lawang, Telah menjalani Persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Sum-Sel, Di Vonis 18 tahun Penjara oleh hakim
Berkenaan dengan kasus pidana tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Lahat menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. ” Terhadap Denny Febrianto umur 37 tahun warga Semarang, Jawa Tengah.
Yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara virtual. JPU menyampaikan terdakwa dituntut hukuman mati. Namun ternyata saat pembacaan vonis, terdakwa hanya divonis 18 tahun penjara.
Kasi Pidum, Andriyanto MB SH mengatakan, JPU menyampaikan Sebelumnya tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Denny Febrianto karena secara meyakinkan telah melakukan tindak pidana seperti yang telah diatur dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Selain pertimbangan banyaknya barang bukti Narkotika sebanyak 748 kilogram, pertimbangan lain kita menuntut hukuman mati ke terdakwa itu berdasarkan petunjuk pimpinan melalui surat dari Kejaksaan Agung RI nomor R.498/E.4/Enz.2/03/2021 tentang rencana tuntutan pidana Narkotika atas nama terdakwa Denny Febrianto,” jelasnya, kemarin.
Lanjut Andriyanto, pembacaan vonis di PN Lahat sudah dengan vonis 18 tahun kurungan penjara, pihaknya sebagai JPU sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang, akan tetapi hasilnya menguatkan PN Lahat yakni 18 tahun.
“Maka dari itu JPU sudah mengajukan kasasi ke MA,” katanya.
Bahkan Kajari Empat Lawang, Sigit Prabowo SH menambahkan kasus ganja sudah divonis oleh PN Lahat dengan putusan 18 tahun penjara potong tahanan.
“Karena hanya diputus dengan pidana 18 tahun, maka JPU saya perintahkan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang. Ternyata putusan bandingnya sudah putus, dan menguatkan putusan PN Lahat yakni 18 tahun, atas hal tersebut JPU sudah mengajukan kasasi ke MA,” tegasnya. (mB)