KabarNewsOne, Palembang – Pasca ditetapkan jadi tersangka, dalam Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Palembang, Oleh penyidik kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Senin (28/6)
Mantan Sekretaris Daerah (sekda) Sum-Sel Periode Tahun 2013-2016, Mukti Sulaiman, ajukan Pra Pradilan, tim kuasa hukum terdakwa tak terima klayennya ditahan langsung mengajukan Pra Peradilan, ke pengadilan Negeri Palembang, Senin (28/6)
Usai ditetapkan menjadi tersangka, langsung ditahan di lapas Tipikor Pakjo, Palembang, Terdakwa Mukti Sulaiman oleh Pidsus Kejari Palembang
Tim kuasa hukum Sarkowi langsung mengajukan upaya hukum permohonan pra peradilan, tim pembela atas terdakwa menganggap surat penetapan terhadap tersangka, dianggap tidak Syah, ” jelasnya
Tentunya dengan dugaan tersebut tim penyidik kejaksaan tinggi, langsung Respon, membuktikan dengan alat bukti yang cukup, ” ucapnya
Sementara itu, tim kuasa hukum menjelaskan, jika penetapan surat tersangka tersebut, baru diberikan pada tanggal 24 Juni 2021, Sedangkan tersangka sudah ditahan tgl 16 Juni, jelasnya
Hal ini membuat kejanggalan, hingga kita mengajukan Pra Peradilan, ” ucapnya karena menyalahi Prosedur
Sementara itu pihak pengadilan, melalui kasi Penkum Kejati Sum-Sel, khadirman, mengungkapkan sya-syah saja setiap warga bebas mengajukan Pra pradilan, ucapnya
Sebagai langkah upaya hukum,kita hargai namun dengan hal ini pihak kejaksaan masih menunggu surat Resmi, Paparnya,
Penetapan tersangka ini, Sesuai dengan mekanismenya dan proses hukum, karena telah terbukti bersalah, dalam kasus korupsi pembangunan masjid raya Sriwijaya, di Jakabaring, ” Pungkasnya
Kini Tersangkah telah kita kembalikan ke rutan tahanan Tipikor, dengan menggunakan seragam orangnye dan menunggu proses lebih lanjut, Tegas kasih Pidum, (Febri)