KabarNewsOne, Bantul – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya menetapkan Nani Aprilliani Nurjaman (25), warga Desa Buniwangi, Kecamatan Palasah, Majalengka, Jawa Barat, sebagai tersangka pemberi sate beracun yang menewaskan bocah anak pengemudi ojek online di Bantul.
Peristiwa ini bermula saat Nani bertemu dengan Bandiman, seorang pengemudi ojek online di sekitar Masjid Umbulharjo, Yogyakarta. Nani kemudian meminta Bandiman, untuk mengantar sate ke tempat tinggal seorang pria bernama Tomy.
Saat itu Nani menyewa ojek online tanpa menggunakan aplikasi, dan Bandiman menyanggupinya. Ia pun mengantar pesanan tersebut.
Sampai di tujuan, Bandiman bertemu istri Tomy. Kebetulan Tomy sedang tidak ada di rumah. Dan atas perintah Tomy, pesanan itu ditolak, karena tidak ada nama pengirim dan ia merasa tak memesan sate.
Pesanan akhirnya diberikan Bandiman. Ia kemudian membawa sate tersebut ke rumah dan dimakan bersama anak istrinya.
Namun nahas, usai menyantap sate, Naba Faiz Prasetyo, anak Bandiman keracunan dan akhirnya tewas.
Polisi yang melakukan identifikasi, menemukan kandungan racun sianida di bumbu sate. Penyelidikan pun dilakukan.
Berdasarkan keterangan Bandiman dan bukti rekaman CCTV di sekitar Masjid Umbulharjo, akhirnya polisi memburu seorang wanita bernama Nani. Wanita yang sehari-hari bekerja di salon ini akhirnya ditangkap.
Menurut keterangan polisi, Nani sengaja membubuhi racun di bumbu sate dengan harapan dimakan oleh Tomy. Ternyata rencana Nani gagal dan salah sasaran.
“Tersangka dendam kepada target karena ditinggal nikah,” ujar Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudy Satria.
Dan racun sianida itu sudah dibeli oleh Nani sejak tiga bulan lalu lewat online. “Jadi memang sudah direncanakan sebelumnya,” ujar Burkan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 388 juncto pasal 340, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman seumur hidup. (Yn)