KabarNewsOne, Jakarta – Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi dalam Program Pembangunan dan Renovasi Bangunan serta Pengadaan Alat Kesehatan (korupsi kredit fiktif) untuk Proyek Rumah Sakit Tenriawaru, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan pada Tahun Anggaran 2011 asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Selasa (22/03/2022)
Sony Saputra Samapta merupakan buronan terpidana dalam kasus korupsi dalam Program Pembangunan dan Renovasi Bangunan serta Pengadaan Alat Kesehatan (korupsi kredit fiktif), “jelasnya.
Untuk Proyek Rumah Sakit Tenriawaru, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan pada Tahun Anggaran 2011 dengan total estimasi anggaran Rp24.000.000.000,00 (dua puluh empat miliar) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).” ucapnya
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2866 K/PID.SUS/2017 tanggal 23 April 2018, Terpidana SONY PUTRA SAMAPTA dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama”, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, serta menjatuhkan pidana tambahan kepada Terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.050.000.000,00 (dua miliar lima puluh juta rupiah), diperhitungkan dengan uang Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang telah dikembalikan kepada Bank Sulselbar Cabang Utama Bone pada tanggal 11 Juni 2013, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Terpidana Sony diamankan karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengirimkan surat perihal Bantuan Pemantauan/Pengamanan DPO terhadap Sonny Putra, atas instruksi itu. Tim Tabur Kejaksaan Agung bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap Terpidana tersangka, ” terpidana berhasil diamankan langsung akan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi untuk dilaksanakan eksekusi.” Jelasnya
Saat ini tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dimanapun keberadaan mereka, “himbaunya
Menurut Sumber, Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Siamnjuntak.s.h.m.h. yang berperan aktif dalam pengungkapan kasus yang ditangani langsung oleh Kejagung. ” paparnya
Berharap agar kejaksaan di seluruh Indonesia berperan aktif terkait kasus-kasus yang selama ini merugikan negara, ” harapnya. (Eko)