Tumpang Tindih Kepemilikan Lahan Di Pontianak Kuasa Hukum Di Hajar Warga

Tim Kejaksaan menghadirkan beberapa saksi juga kuasa hukum di lokasi sengketa lahan, di dampingi oleh pihak kuasa hukum masing-masing juga apara kepolisian. (photo).ian

KabarNewsOne, Pontianak – Kal-Bar Lagi – lagi kasus permasalahan saling klaim lahan tanah makin marak di Pontianak, Kalimantan Barat, tepatnya di Gang Alex, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya masih terus bergulir di tingkat pengadilan Negeri Mempawah.

Masyarakat yang ada di lokasi lahan, langsung bersih tegang. Hingga Membawa petaka, Seorang pengacara di pukul oleh orang tak dikenal.

Tak terima dengan pemukulan tersebut, sekelompok pengacara mengadukan kasus tersebut ke Polda Kal-Bar. ” Ada juga Kedua belah pihak, yang ikut hadir di lokasi tersebut.

Pasca pengeroyokan yang dialami empat orang korban di Gang Alex, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Jumat (9/9) lalu.

Pertikaian antara pihak Funiati Gozali yang mengaku sebagai pemilik dua bidang tanah menuntut satu keluarga yang ia klaim menguasai tanah, yakni satu keluarga, yang terdiri dari istri serta anak dari almarhum Aloysius Alexander.

Diantaranya Veronika (istri), Petronila (anak pertama), Angela Fransiska (anak kedua) dan Agnes Memei (anak ketiga).Dalam perjalanan kasus ini juga diwarnai tindak pengeroyokan yang dilakukan warga sekitar lokasi lahan ke kuasa hukum Funiati, ” jelasnya

Bahkan mereka juga menjelaskan bahwa keberadaan kliennya Gozali yang saat ini tinggal di Jakarta., ” paparnya

Pengeroyokan yang dilakukan warga diduga dipicu karena sebelumnya lahan milik mereka sempat diakui Funiati Gozali sebagai miliknya.,” ucapnya

Berdasarkan laporan tersebut Subdit Jatanras Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar dan Satreskrim Polres Kubu Raya langsung bergerak dan menangkap 4, tersangka Antara lain. EK, EJ, EW dan SL, serta masih memburu tiga pelaku lain., ” Tegasnya

Sementara itu Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold HY Kumontoy menyampaikan kasus pengeroyokan tersebut awalnya dilaporkan ke Polda Kalbar dan kemudian diteruskan ke Polres Kubu Raya kemudian dilanjutkan dengan pencarian para pelaku sementara itu pengeroyokan. ” Tim dari Polda Kalbar dibantu Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil mengamankan empat orang orang yang diduga pelaku., ” Pungkasnya.

Saat ini mereka dibawa ke Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut,” ungkap Jerrold, Senin, (12/9).

Walaupun laporan kasus tersebut di Polda Kalbar, namun pihaknya turut membantu melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku lainnya. Dirinya juga meminta agar pelaku yang lain segera menyerahkan diri, karena kepolisian sudah berhasil mengidentifikasi juga sudah mengantongi indentitas para pelaku. ” tuturnya.

“Saya sudah perintahkan kepada jajaran untuk tetap melakukan pengejaran, terhadap para pelaku lainnya bahkan saat sudah ada yang menyerahkan diri, dan kami limpahkan ke Polda Kalbar,” tuturnya.

Kepada masyarakat, Jerrold menegaskan bahwa kasus pengeroyokan yang sedang bergulir saat ini tidak ada unsur suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) melainkan murni tindak pidana penganiayaan.

Kembali dirinya menghimbau Masyarakat tidak terpengaruh dengan berbagai informasi yang tidak benar atau hoak Tersebut.

Sementara itu pihak bersangkutan yang tergugat keluarga Almarhum Alex & Veronica, beserta anaknya dibantu oleh kuasa Hukumnya Andel & Partner menyerahkan kasus pemukulan tersebut sesuai dengan proses hukum, yang berlaku. ” Ia juga kalau persolan kasus sengketa lahan, tersebut buktinya Fakta dan datanya nanti dipersidangan selanjutnya, ” imbaunya, (Ian)