KabarNewsOne, Jakarta – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri pemanggilan dari Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada hari ini, Selasa (8/6/2021).
Adapun pemanggilan tersebut dilakukan terkait adanya laporan dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan bahwa pimpinan dan sekjen KPK telah menerima surat dari Komnas HAM tertanggal 2 Juni 2021 terkait aduan tes wawasan kebangsaan pegawai KPK.
Pimpinan KPK, kata Ali, sangat menghargai dan menghormati apa yang menjadi tugas pokok fungsi Komnas HAM sebagaimana ketentuan yang berlaku saat ini. ” Akan tetapi, proses peralihan status pegawai KPK merupakan perintah Undang-undang dan KPK telah melaksanakan Undang-Undang tersebut. Pelaksanaan TWK telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020, dan Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021.
Hal ini marak di Pertanyaan Ini oleh kawanan kalangan akademisi, baik dari pengamat hukum, maupun ahli tata negara, yang menjadi perbincangan hingga menuai polemik, bahkan ada yang mengatakan bagaimana dengan upaya yang dilakukan oleh pegawai KPK yang tidak lolos TWK dengan melaporkan pimpinan KPK beserta jajarannya ke KOMNAS HAM
Apakah sikap pimpinan KPK yang menolak hadir sebelum Komnas HAM menjelaskan dugaan pelanggaran yang dimaksud sudah tepat, Saat ini pihak KOMNAS HAM telah melayangkan panggilan kedua kalinya terhadap pimpinan KPK yang diduga mangkir terhadap panggilan tersebut. Sebenarnya apakah ada aturan hukum yang mewajibkan pimpinan KPK untuk hadir ke Komnas HAM
Apakah dalam hal ini KOMNAS HAM berkompeten untuk ikut campur dalam permasalahan di tubuh KPK karena faktanya Pelaksanaan TWK telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020, dan Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021
Menurut anda bagaimana , solusi yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan internal ditubuh KPK agar tidak bekerpanjangan, Proses peralihan status pegawai KPK merupakan perintah Undang-undang dan KPK telah melaksanakan Undang-Undang tersebut, tetapi KOMNAS HAM masih saja memproses dan menyelidiki kepatuhan KPK terkait laporan dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN), Menurut Anda Bagaimana,(Yn)