Ulah Bejat Pemuda Pengangguran Nekad Setubuhi Anak Dibawah Umur

Makin marak kasus Anak Dibawah Umur korban Pencabulan, Andika Terpaksa meringkuk di tralis besi karena ulah Bejatnya, (Photo), Istimewa

KabarNewsOne, Empat Lawang, Sumsel – Lagi-lagi kasus pencabulan marak terjadi kali ini menimpa bunga, (13) tahun seorang Pelajar SMP, dicabuli oleh Pemuda bernama Andika (20) dari Desa Macang Manis Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang

Pelaku ditangkap setelah korban bersama orang tuanya melapor ke Polres Empat Lawang jam 10.00 WIB, Sabtu (10/7).

Setelah mendapatkan laporan, Satreskrim Polres Empat Lawang melakukan lidik bersama Tim Elang dan kemudian melakukan pengintaian dan profiling diduga pelaku, setelah didapati keberadaan pelaku, Tim Elang tidak sampai 1×24 jam melakukan penyelidikan dan Langsung melakukan penangkapan, terhadap tersangka pada hari Minggu (11/7)

Tersangka tak mengira sergapan Para Anggota Jajaran Polres Langsung menuju pada dirinya, Yang tengah Asyik bermain bilyard, hingga langsung di gelandang ke Polres Empat Lawang.

Tindakan Asusila ini menurut pengakuan korban terjadi pada hari Jumat (9/7) sekitar jam 22.00 WIB di area Kebun Kopi, Desa Talang Durian Kecamatan Talang Padang Kab. Empat Lawang.

Bermula ketika korban R pergi menonton acara balon di Desa Talang Padang bersama temannya Melati. Tersangka saat itu menawarkan jasa untuk mengantar Bunga, ” Ucapnya korban

Namun setibanya ditengah jalan pulang berbeda dan masuk ke kebun kopi. Lalu Andika memberhentikan motornya di kebun kopi tersebut dan mendorong R hingga jatuh ke tanah. Kemudian Andika tanpa ragu menyetubuhi Bung, ”

Setelah diselidiki, ternyata Andika memang kerap menonton film porno hingga membuatnya melakukan aksi bejat tersebut.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Wahyu melalui Kasatreskrim Polres Empat Lawang, AKP Wanda Dhira Bernard mengatakan atas perbuatannya itu, Tersangka dikenakan UU Pencabulan dan atau persetubuhan anak di Bawah Umur Pasal 81 & 82 UU RI No.35 Thn 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan alat bukti berupa pakaian korban.

“Dengan Ancaman Hukuman penjara diperkirakan mencapai di atas tujuh tahun penjara,” ucap Wanda. (mB)