Usai Holywings Kemang Digerebek Kini Holywings Tebet Dibubarkan

Kepolisian Polda Metro Jaya, Bersama Petugas Satpol PP DKI Jakarta, Menggerebek Pusat Hiburan Malam Holywings, Tebet. Karena Melanggar jam Operasional Buka (Photo). Istimewa

KabarNewsOne, Jakarta – Jajaran kepolisian Polda Metro Jaya dan Petugas Satpol PP DKI Jakarta, Gerebek kafe Pusat hiburan malam Holywings , Di Tebet, Jakarta Selatan. Malam Minggu

Dalam penggerebekan ini, dilakukan karena Pihak kafe tersebut melanggar jam operasional, hingga melebihi batas waktu, apalagi saat ini Jakarta masih dalam tahap level 3, ” jelas petugas

Beberapa kali di ingatkan ke pihak Kafe tersebut, bahwa mereka tutup pada pukul 23. 00. namun hingga melebihi jam tersebut pengunjung belum juga bubar. Sampai Pukul.24.30.

Terpaksa Polisi langsung mengambil tindakan langsung membubarkan para pengunjung dilokasi tersebut, tanpa menghiraukan lagi Intruksi. Ratusan pengunjung yang tak mematuhi Protokol kesehatan tersebut terpaksa bubar.

Menurut keterangan AKBP Argo Wiyono, Kasubdit Gakkum Lantas Polda metro jaya, Tindakan yang kita ambil ini, dikarenakan Holywings tersebut melampaui jam batas operasional pengunjung, ” pungkasnya

Pemerintah telah membolehkan Kafe, restoran buka namun sesuai dengan aturan PPKM level 3 ini, kita sama saling menghargai, ” Jangan dijadikan ajang kesempatan. ” pungkasnya

Kita disini hanya melaksanakan tugas, jelas Argo, Nanti petugas satpol PP lah, yang akan menutup lokasi ini, apa akan dilakukan penyegelan hingga penutupan Holywings ini tergantung dari mereka.

Padahal ada tanggal 4 September 2021, Petugas juga telah melakukan Penggrebekan Holywings Kemang, hingga menetapkan Manager nya menjadi tersangka.

Pasal yang dituduhkan melanggar Prokes ini yakni pasal 14 Undang-undang Tahun 1984, Dengan masa ancaman hukumannya 1 Tahun Penjara, Karena telah melanggar Tentang wabah penyakit menular, ” Tegasnya.