Waketum Persis: Presiden Seperti Mengabaikan Tanggung Jawab Moralnya

KabarNewsOne, Jakarta – Peraturan Peesiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, dimana di dalamnya memberi kelonggaran investasi asing untuk memproduksi minuman keras atau beralkohol sampai ke tingkat pengecer, terus menuai protes.

Baca:“Perpres Miras, Bikin Resah Masyarakat”?

Menurut Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) Dr KH Jeje Zaenudin, seharusnya segala peluang yang bisa menimbulkan dampak kerusakan akhlak, dicegah melalui peraturan. Bukan sebaliknya malah diberi legalitas hanya karena mengharap keuntungan materil dengan masuknya investasi asing.

“Sebagai bangsa dan masyarakat religius, kita harus berpedoman kepada norma dasar agama yang menyatakan bahwa Al Khamru, Ummul Khabaaits, minuman keras adalah induk segala kejahatan,” tegas Ustaz Jeje dalam keterangannya, Minggu (28/2).

Ditambahkan Jeje Zaenudin, Presiden RI Joko Widodo dalam hal ini seperti mengabaikan tanggung jawab moralnya atas masa depan akhlak bangsa.

Baca:Presiden syahkan PP anak, kebiri kimia.

“Menurut hemat saya, bagaimanapun peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak boleh mengabaikan norma agama dan budaya bangsa yang religius,” ujarnya.

“Dampak kerusakan moral anak bangsa akan jauh lebih besar harganya dibanding harapan keuntungan materi,” tambah Jeje.

Ketua MUI Bidang Seni dan Budaya ini juga menjelaskan, Perpres itu juga tidak mempertimbangkan RUU tentang larangan miras yang sedang dibahas di DPR. Sekiranya bertentangan dengan aspirasi masyarakat yang sedang diserap dalam pembahasan di DPR, tentu menjadi tambah kontroversial. (den)