Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin, Di Cekal KPK, Meninggalkan Indonesia

Wakil ketua DPR RI Aziz Syamsuddin, dicekal berpergian keluar negeri, terhitung dari 27 April hingga 6 bulan ke depan,(Photo), Istimewa

KabarNewsOne, Jakarta – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), mencekal Wakil ketua DPR RI Aziz Syamsuddin Berpergian keluar Negeri, Terkait pengembangan kasus suap penyidik KPK, terhitung dari (27-4) sampai 6 hari kedepan

“Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia,” kata Ali.

Pada Rabu (28/4) KPK juga telah menggeledah ruang kerja Azis di Gedung DPR RI Jakarta dan rumah dinas Azis di Jakarta Selatan.

Tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan kasus dari penggeledahan tersebut

Sementara itu juga, terkait banyaknya pertanyaan mengenai status pencekalan azis syamsuddin, Tersebut Tubagus Eric Kabag Humas Kemenkumham, membenarkan hal itu, benar KPK telah mengajukan permohonan pencekalan terhadap Azis syamsuddin kepada imigrasi

sesuai peraturan, pencekalan berlaku selama 6 bula pencekalan berlaku sejak tanggal 27 April, tegas Tubagus, (Yn)